Akademisi UINSA Sebut Bawaslu Ceroboh Anulir Putusan KPU, Rektor: Dia Bukan Dosen Kami!

SURABAYA | Barometer Jatim – Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof Akh Muzakki angkat bicara terkait Burhan Robith Dinaka yang mengomentari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan calon terpilih anggota DPR.
Dalam pernyataan resminya bernomor B-2320/Un.07/01/R/PP.00.9/09/2024 berlogo UINSA, Sabtu (29/9/2024), Prof Muzakki menjelaskan dan menegaskan bahwa Burhan bukanlah dosen di UINSA. Berikut pernyataan lengkapnya:
Berkaitan dengan berita yang menyebut adanya dosen atas nama Burhan Robith Dinaka yang mempersalahkan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/REG/LP/ADM.Pl/RI/00.00/IX/2024 soal pembatalan Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dan menilainya overlapping (tumpang tindih), bersama ini saya Akh. Muzakki selaku rektor UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) Surabaya menyatakan dengan sebenarnya bahwa yang bersangkutan bukanlah dosen kampus kami.
Dia tidak memiliki kapasitas apapun dalam kaitannya dengan jabatan dosen di kampus kami. Demikian untuk menjadi maklum.
Substansi Sengketa
Burhan, dalam komentarnya yang dimuat di media online, menilai putusan Bawaslu soal pembatalan putusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR overlapping alias tumpang tindih.
Bawaslu disebutnya ceroboh dalam melihat substansi persoalan sengketa yang sedang terjadi. Dalam hal ini, menurut Burhan, KPU tidaklah melanggar ketentuan administrasi Pemilu sebagaimana yang didalilkan Bawaslu. Sebab, KPU hanya mengeluarkan surat keputusan yang didasarkan dari permohonan partai politik terkait.
Menurut Burhan, tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR sepenuhnya tunduk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan paslon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu sebagai peraturan teknisnya.
Maka, domainnya ada di masing-masing mahkamah partai dan atau pengadilan, mengingat ini adalah urusan internal antara partai politik dan kadernya.
“Kan menjadi aneh jika tiba-tiba Bawaslu mengambil alih masalah ini. Sangat keliru,” tegasnya.
Sebelumnya, Jumat (27/9/2024), Bawaslu mengabulkan gugatan yang dilayangkan tiga anggota DPR terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj. Ketiganya diganti Caleg lain karena dipecat sebagai anggota PKB.
Lewat dua putusan bernomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 dan 005/Reg/LP/ADM.Pl/RI/00.00/IX/2024, Bawaslu menyatakan tindakan KPU melakukan penggantian calon terpilih melanggar prosedur.
Dalam dua putusan itu, Bawaslu meminta KPU menetapkan Ali Ahmad, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj sebagai anggota DPR terpilih.{*}
| Baca berita DPR RI. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur