Demo Korupsi Hibah: KPK Jangan Hanya Obok-obok DPRD Jatim, Usut Khofifah-Emil!

Reporter : -
Demo Korupsi Hibah: KPK Jangan Hanya Obok-obok DPRD Jatim, Usut Khofifah-Emil!
USUT KHOFIFAH-EMIL: Jaka Jatim demo korupsi hibah di depan Gedung Negara Grahadi. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometer Jatim – Di tengah suasana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 tersangka bepergian ke luar negeri dalam babak baru korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim, aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (1/8/2024).

Dalam aksinya, massa Jaka Jatim membakar ban bekas dan mengusung sejumkah poster, di antaranya bertuliskan: KPK jangan tebang pilih, proses yang terlibat kasus hibah; serta Grahadi bukan tempat grosir dana hibah.

Mereka kemudian berorasi, meminta KPK jangan hanya 'mengobok-obok' DPRD Jatim tapi juga harus mengusut tuntas pejabat maupun eks pejabat Pemprov Jatim, mengingat hibah tak hanya untuk Pokir tapi ada pula non-Pokir alias Hibah Gubernur (HG) yang jumlahnya jauh lebih besar.

Jaka Jatim meneriakkan, pejabat maupun eks pejabat Pemprov Jatim yang patut diusut terutama Khofifah Indar Parawansa (eks gubernur), Emil Elestianto Dardak (eks Wagub), Heru Tjahjono (eks Sekda), Wahid Wahyudi (eks Kadindik Jatim dan Pj Sekda), serta Adhy Karyono (Pj Gubernur).

“Selama ini KPK hanya mendalami, memeriksa berkaitan dengan hibah Pokir sementara hibah gubernur belum disentuh. KPK sampai detik ini belum menyentuh eksekutif Pemprov Jatim, yaitu eks Gubernur dan eks Wagub Jatim,” kata Korlap Aksi, Musfiq.

“Dana hibah Jatim bukan lagi milik rakyat Jatim. KPK harus memeriksa atau terbitkan Sprindik baru untuk pejabat eksekutif Pemprov Jatim, karena Grahadi Jatim sudah menjadi pusat grosir dana hibah dari anggaran setiap tahun yang mencapai triliuan rupiah,” sambungnya berapi-api.

Hibah Gubernur Triliunan 

Menurut Musfiq, APBD Jatim yang disahkan setiap tahun sejak 2019 sampai 2024 kurang lebih mencapai Rp 32 triliun. Namun realisasi anggaran APBD dalam bentuk dana hibah selalu bermasalah dan mendapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setiap tahunnya.

Dari hasil audit BPK RI yang dikutip Musfiq, dana hibah Jatim tahun anggaran 2019 yang tidak menyetor SPj (Surat Pertanggungjawaban) sebesar Rp 2,9 triliun dari anggaran hibah Rp 8,8 triliun.

Selanjutnya pada 2020 yang tidak setor SPj Rp 1,6 triliun dari anggaran hibah Rp 10,8 triliun, dan pada 2021 sebesar Rp 1,5 triliun dari anggaran dana hibah Rp 9,2 triliun.

GROSIR HIBAH: Jaka Jatim sebut Grahadi sudah menjadi grosir dana hibah. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Dari kondisi tersebut, tandas Musfiq, dana hibah Jatim hanya dijadikan anggaran siluman oleh pejabat Pemprov untuk meraup keuntungan semata, karena di dalamnya tidak ada sistem monitoring dan evaluasi berdasarkan SE Sekdaprov Jatim Nomor/100/143/013/1/2019 yang ditandatangani langsung oleh Sekdaprov.

Pihak eksekutif patut diusut, kata Musfiq, karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 44 Tahun 2021 setiap pelaksanaan dan pencairan kegiatan dana hibah harus ada SK Gubernur Jatim.

Merujuk pada Pergub tersebut, seharusnya KPK memeriksa pejabat Pemprov Jatim dalam hal keterlibatan dan penerima bagian yang selama ini belum disentuh lembaga antirasuah.

“Karena di plafon anggaran Organisasi Perangkat daerah (OPD) Jatim, untuk dana hibah terbagi menjadi dua anggaran yaitu hibah Pokir jatah legislatif dan hibah non-Pokir jatah eksekutif,” tandasnya.

Babak baru korupsi hibah Jatim ini merupakan pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti (UP) Rp 39,5 miliar lantaran menerima 'ijon fee' dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Terbukti menyuap Sahat, Hamid dan Eeng masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan staf Sahat, Rusdi divonis pidana penjara 4 tahun.

Dalam babak baru ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dan mencegahnya untuk berpergian ke luar negeri, termasuk empat anggota DPRD Jatim.

Sedangkan terkait Khofifah dan Emil, KPK sudah menyampaikan membuka peluang untuk melakukan pemanggilan. Terlebih ruang kerja keduanya sempat digeledah KPK, tujuh hari pasca OTT Sahat.

TAK PANDANG BULU: Jaka Jatim minta KPK jangan pandang bulu dalam menuntaskan korupsi hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

“Terkait kapan Gubernur Jatim maupun Wakilnya akan dipanggil, nanti kita akan serahkan kewenangan itu pada teman-teman penyidik ya. Karena pertimbangan apa dan alat bukti apa yang tentunya perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan, itu ada di penyidik bahannya,” terang Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (12/7/2024).

“Kalau memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, tentunya penyidik juga tidak akan segan-segan untuk memanggil baik di perkara yang terdahulu maupun di perkara yang sekarang. Jadi kita tunggu saja,” sambungnya.

Diketahui, usai mengubek-ubek Gedung DPRD Jatim pasca OTT Sahat, KPK kemudian menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Jalan Pahlawan Nomor 1 Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.

Tak hanya ruang kerja Khofifah, KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono -- kini Pj Gubernur Jatim.

Khusus ruangan Adhy Karyono yang ikut disasar, tampaknya KPK mencari jejak hibah Sekdaprov Jatim sebelumnya, Heru Tjahjono -- kini anggota DPR RI periode 2024-2029 terpilih dari Partai Golkar.

Saat itu, Adhy juga memastikan penggeledahan di kantor Gubernur Jatim erat kaitannya dengan kejadian OTT Sahat. “Ya pasti ada hubungannya, KPK menanyain keterangan, perencanaannya, anggaran yang digunakan," katanya.

Kendati ruang kerjanya diubek-ubek KPK selama 10 jam, hingga Sahat yang bekas Wakil Ketua DPRD Jatim menjalani sidang dan divonis 9 tahun serta membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, baik Khofifah maupun Emil tak pernah diperiksa maupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Beda dengan Heru Tjahjono yang dihadirkan KPK sebagai saksi pada persidangan ke-7 Sahat, 23 Juni 2023, bersama dua saksi lainnya yakni Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra, Anwar Sadad dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno.{*}

  • DESAKAN JAKA JATIM KE KPK
    1. Segera periksa dan tetapkan tersangka Gubernur Jatim periode 2019-2024 karena terlibat langsung dalam Hibah Gubernur (HG) setiap tahun.
    2. Penyelenggara daerah seperti Kepala Dinas/Sekda yang sudah digeledah kantornya dan bahkan rumahnya,
    segera ditetapkan tersangka karena KPK banyak menyita dan membawa bukti seperti dokumen penting, alat elektronik, dan lain-lain.
    3. Bongkar semua yang terlibat dalam kasus dana hibah Pemprov Jatim, baik jatah milik eksekutif maupun jatah milik legislatif tahun anggaran 2019-2023.
    4. KPK jangan pandang bulu dalam menuntaskan tindak pidana korupsi di Jatim, seret semua pihak yang terlibat di dalamnya.

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.