Babak Baru Korupsi Hibah, Adhy Karyono Tak Masalah Jika Pejabat Pemprov Jatim Diperiksa KPK Lagi!

Reporter : -
Babak Baru Korupsi Hibah, Adhy Karyono Tak Masalah Jika Pejabat Pemprov Jatim Diperiksa KPK Lagi!
GEMBIRA RIA: Adhy Karyono usai serahkan SK pengangkatan PPPK di lingkungan Pemprov Jatim. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono tak masalah kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lagi pejabat jajarannya dalam babak baru korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.

“Selagi itu memang membantu bagaimana membuat informasi dan data yang lebih lengkap terkait dengan penanganan kasus itu, ya tentu enggak ada masalah,” katanya usai menyerahkan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Jatim pada 7.201 orang hasil rekrutmen 2023 di Graha Unesa Surabaya, Selasa (23/7/2024).

Me-review lagi persidangan Sahat, saat itu ada 10 pejabat Pemprov Jatim dan 2 orang staf yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi.

Selain Adhy Karyono (saat itu Sekdaprov Jatim), 9 pejabat lainnya yakni Ikmal Putra (Kabid Randalev Bappeda), Rusmin (Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda), dan Imam Hidayat (Kabiro Kesra).

Lalu Mohammad Yasin (Kepala Bappeda), Bobby Soemiarsono (Kepala Bapenda Jatim, kini Pj Sekdaprov), dan Aris Mukiyono (Kepala BPKAD).

Di luar 10 pejabat tersebut, hadir juga saksi yakni Aryo Dwi Wiratno (Staf Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim/PPKom PU Bina Marga Jatim) dan Erma Novia Candra Gunawan (Staf Biro Perekonomian Setdaprov Jatim).

Selain itu, JPU KPK menghadirkan pula dua eks pejabat Pemprov Jatim, Heru Tjahjono (eks Sekdaprov Jatim, kini Caleg DPR RI terpilih dari Partai Golkar) dan Wahid Wahyudi (eks Pj Sekdaprov Jatim).

14 Legislator Jatim

Tak hanya pejabat Pemprov, JPU KPK juga menghadirkan 14 anggota DPRD Jatim sebagai saksi, yakni Kusnadi (Ketua), Achmad Iskandar (Wakil Ketua), Achmad Silahuddin (Ketua Fraksi PPP), Abdul Halim (Ketua Komisi C), Suyatni Priasmoro (Ketua Fraksi Nasdem), Reno Zulkarnaen (Ketua Fraksi Demokrat), dan Anik Maslachah (Wakil Ketua).

Kemudian Blegur Prijanggono (Ketua Fraksi Golkar), Anwar Sadad (Wakil Ketua), Sri Untari (Ketua Fraksi PDIP), Agus Wicaksono (Ketua Badan Kehormatan), Wara Sundari Renny Pramana (Ketua Komisi E), Muhammad Fawait (Ketua Fraksi Gerindra), dan Agung Mulyono (Ketua Komisi D).

Turut dihadirkan pula sebagai saksi dari pihak Sekretariat DPRD Jatim, yakni Andik Fadjar Tjahjono (Sekretaris DPRD Jatim), Zaenal Afif Subeki (Kasubag Rapat dan Risalah), Gigih Hudoyo (Staf Sekretariat), serta Veri Agung Apriliyanto (Ajudan Sahat).

Pengembangan Sahat 

Babak baru korupsi dana hibah Jatim ini merupakan pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti (UP) Rp 39,5 miliar lantaran terbukti menerima 'ijon fee' dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Terbukti menyuap, Hamid dan Eeng masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Lalu staf Sahat, Rusdi divonis pidana penjara 4 tahun.

Sedangkan dalam babak baru hibah, KPK telah menetapkan 21 tersangka dan pekan lalu telah memeriksa 30 saksi. Sedianya 34 orang yang diperiksa namun 4 berhalangan hadir.

“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya. Saksi-saksi yang hadir terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jatim, 2 anggota DPRD kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Namun dia masih merahasiakan siapa 4 anggota DPRD Jatim tersebut. Apakah dari unsur pimpinan, ketua fraksi, ketua komisi, atau anggota biasa.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.