15 Bulan Terkatung-katung, Akhirnya KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Korupsi Hibah Jatim!

SURABAYA | Barometer Jatim – Setelah hampir 15 bulan terkatung-katung menyandang status tersangka, 4 orang dari 21 tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada hari ini, Kamis, 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dari pihak pemberi kepada saudara KUS,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Dalam korupsi dana hibah pengembangan dari perkara Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar tersebut, KPK menetapkan 21 tersangka sejak 5 Juli 2024.
Rinciannya, 4 orang sebagai tersangka pihak penerima yaitu KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim di periode yang sama) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim di periode yang sama), dan BGS (Bagus Wahyudiono/staf AS). Sedangkan 17 lainnya merupakan pemberi (lihat daftar).
“Jadi masing-masing dari 4 tersangka penerima ini ada pemberinya masing-masing, pemberinya tidak satu. Ada yang 4, ada yang 5, gitu ya. Seluruh pemberinya ada 17 orang, penerimanya ada 4 orang,” jelas Asep Guntur.
Nah, saat ini yang ditahan pemberi untuk tersangka penerima, Kusnadi. Keempatnya yakni HAS (Hasanuddin/swasta/kini anggota DPRD Jatim periode 2024-2029), JPP (Jodi Pradana Putra/swasta dari Kabupaten Blitar), SUK (Sukar/mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan WK (Wawan Kristawan/swasta dari Tulungagung).
Satu Tersangka Mangkir
Seharusnya, KPK memanggil 5 tersangka tapi untuk AR (A Royan/swasta dari Tulungagung) tidak bisa hadir karena alasan sakit dan berkirim surat minta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober di Rutan cabang KPK Merah Putih,” kata Asep Guntur.
Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedikit me-review, dalam kasus korupsi hibah Jatim yang ditangani KPK telah memenjarakan empat orang. Yakni Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar lantaran menerima ijon fee dari korlap hibah untuk Pokmas, Ilham Wahyudi dan eks Kades Jelgung Sampang, Abdul Hamid.
Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Rusdi berperan sebagai perantara uang suap sejumlah Rp 2,750 miliar dari Hamid dan Ilham untuk Sahat.
Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta ditransfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada 14 Desember 2022 saat Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kemudian Rp 36,750 miliar lainnya diberikan Hamid dan Ilham ke Sahat lewat eks pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim, almarhum Muhammad Chozin -- meninggal dunia pada Februari 2022 akibat Covid-19.
Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat sistem ijon masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Pasca vonis Sahat dkk, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka baru. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa juga turut diperiksa selama 8 jam di Mapolda Jatim pada Kamis, 10 Juli 2025.{*}
- 21 TERSANGKA KORUPSI HIBAH JATIM
Penerima Suap
1. Kusnadi, Ketua DPRD Jatim 2019-2024
2. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, kini anggota DPR RI 2024-2029
3. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
4. Bagus Wahyudiono, Staf Anwar Sadad
Pemberi Suap
1. Mahud, Anggota DPRD Jatim 2019-2024
2. Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024
3. Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024
4. Ahmad Heriyadi, swasta dari Sampang
5. Ahmad Affandy, swasta dari Sampang
6. Abdul Motollib, swasta dari Sampang
7. Moch Mahrus, swasta dari Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029
8. A Royan, swasta dari Tulungagung
9. Wawan Kristiawan, swasta dari Tulungagung
10. Sukar, eks kepala desa di Tulungagung
11. Ra Wahid Ruslan, swasta dari Bangkalan
12. Mashudi, swasta dari Bangkalan
13. M Fathullah, swasta dari Pasuruan
14. Achmad Yahya, swasta dari Kabupaten Pasuruan
15. Ahmad Jailani, swasta dari Sumenep
16. Hasanuddin, swasta dari Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029
17. Jodi Pradana Putra, swasta dari Kabupaten Blitar
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur