Babak Baru Tantri-Hasan: Didakwa JPU KPK Terima Gratifikasi Rp 150 M dan TPPU Rp 106 M!

Reporter : -
Babak Baru Tantri-Hasan: Didakwa JPU KPK Terima Gratifikasi Rp 150 M dan TPPU Rp 106 M!
BABAK BARU: Tantri-Hasan jalani sidang perdana perkara gratifikasi dan TPPU. | Foto: Barometerjatim.com/ICAL

SIDOARJO | Barometer Jatim – Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari alias Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin yang mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (13/6/2024).

Babak baru dimulai. Kali ini Tantri-Hasan menjalani sidang perdana dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, 2 Juni 2022, keduanya divonis 4 tahun penjara terkait perkara suap dalam seleksi atau jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo pada 2021.

Dalam surat dakwaan sebanyak 121 lembar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B tentang Gratifkasi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) TPPU.

Arif merinci semua gratifikasi yang diterima kedua terdakwa selama Tantri menjabat Bupati Probolinggo periode 2013-2021. Total menerima gratifikasi sebesar Rp 150 miliar dan melakukan TPPU Rp 106 miliar.

GRATIFIKASI-TPPU: Tim JPU KPK mendakwa Tantri-Hasan terima gratifikasi dan TPPU. | Foto: Barometerjatim.com/ICAL

Gratifikasi tersebut diterima dari berbagai pihak, termasuk kepala desa, camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pihak swasta.

Dana gratifikasi kemudian diinvestasikan dalam bentuk polis asuransi, emas, dan tanah atas nama yayasan, pondok pesantren, serta organisasi keagamaan di Probolinggo.

"Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset," ujar Arif.

Menanggapi dakwaan JPU KPK, Penasihat Hukum terdakwa, Diaz Wiriardi menyampaikan keberatan dan mengajukan eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. "Kami akan ajukan eksepsi," katanya.

Menurut Diaz, dakwaan JPU KPK terkesan dipaksakan, karena banyak poin dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi namun kesalahan dibebankan kepada kliennya.

"Seperti sumbangan untuk PCNU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jadi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan," terangnya.

Perkara yang didakwakan kepada Hasan-Tantri adalah perkara kedua. Dalam perkara pertama, keduanya divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Puput diwajibkan membayar uang pengganti Rp 20 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara pertama tersebut, Hasan-Tantri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara yang menjerat keduanya, yakni suap terkait seleksi atau jual beli jabatan kepala desa di lingkungan pemkab Probolinggo pada 2021. Hasan-Tantri menerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.