Alur Suap Setoran Triwulan DPRD Jatim: Bentuk Tim Delegasi, Kode Uang Proposal!

-
Alur Suap Setoran Triwulan DPRD Jatim: Bentuk Tim Delegasi, Kode Uang Proposal!
ANGGOTA TIM DELEGASI: (Searah jarum jam dari kiri atas) Ka'bil Mubarok (Fraksi PKB), Pranaya Yudha Mahardika (Fraksi Golkar), Atika Banowati (Fraksi Golkar), Agus Maimun (Fraksi PAN). | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA, Barometer Jatim – Setelah memvonis dua mantan kepala dinas (Bambang Heryanto dan Rohayati), Senin (30/10/2017) hari ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Rochmad mulai mengadili tiga terdakwa dari pihak legislatif dalam kasus dugaan suap setoran triwulan DPRD Jatim.

Ketiganya yakni Mochamad Basuki (mantan ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (staf sekretariat DPRD Jatim pada Komisi B) dan R Rahman Agung (staf sekretariat DPRD Jatim pada Komisi B).

Dalam dakwaannya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, untuk merealisasikan penerimaan setoran dari dinas Pemprov Jatim yang menjadi mitra kerja Komisi B, Basuki melalui rapat internal Komisi B membentuk tim delegasi untuk melakukan negosiasi dengan dinas mitra kerja.

Tim delegasi beranggotakan Moh Ka'bil Mubarok (Fraksi PKB), Pranaya Yudha Mahardika (Fraksi Golkar), Atika Banowati (Fraksi Golkar) dan Agus Maimun (Fraksi PAN).

Selain itu, untuk kelancaran penerimaan uang komitmen dari dinas mitra kerja, Basuki menunjuk terdakwa II (Santoso) dan terdakwa III (Rahman Agung) selaku staf pada Komisi B DPRD Jatim untuk bertugas menerima, mengumpulkan dan membukukan uang komitmen dari dinas dengan kode khusus: Proposal atau berkas.

"Dengan melaksanakan tugasnya, terdakwa II dan III juga menerima imbalan dari anggota Komisi B maupun dari dinas yang menjadi mitra kerja komisi B," kata JPU KPK dalam dakwaan yang secara bergantian dibacakan jaksa Wawan Yunarwanto dan Taufik Ibnugroho.

Begitu uang komitmen terkumpul, selanjutnya terdakwa II dan III menyerahkan kepada Kabil selaku koordinator, yang kemudian oleh Kabil uang tersebut diserahkan kepada Atika Banowati selaku bendahara atau pengelola.

Setelah Kabil pindah ke Komisi E pada 4 Mei 2017, Basuki yang juga politikus Partai Gerindra kemudian bertanggung jawab menggantikan posisi Kabil sebagai koordinator terkait pengumpulan uang setoran triwulan kedua.

Selain menerima uang setoran dari dinas-dinas, Basuki juga menerima uang dari Dinas Peternakan terkait Revisi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjatuhkan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU NO 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dawaan kedua, melanggar pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Dakwaan alternatif. Ancaman hukuman kalau pasal 12 minimal empat tahun, kalau pasal 11 minimal satu tahun," kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto usai persidangan.

Sementara itu penasihat hukum ketiga terdakwa, Indra Priangkasa menegaskan pihaknya tidak melakukan eksepsi atau keberatan lantaran dakwaan sudah dianggap memenuhi syarat, baik formil maupun materiil. "Tidak (melakukan eksepsi). Penyebutan identitas dan juga uraian perbuatan terdakwa sudah benar," katanya.{*}

» ALUR KERJA DUGAAN SUAP DPRD JATIM

Tim Delegasi Komisi B: Tugas: Melakukan negosiasi dengan dinas mitra kerja Komisi B. Anggota Tim 1. Moh Ka'bil Mubarok (Fraksi PKB/Koordinator) 2. Pranaya Yudha Mahardika (Fraksi Golkar) 3. Atika Banowati (Fraksi Golkar) 4. Agus Maimun (Fraksi PAN)

Tim Pelancar Setoran: Tujuan: Untuk kelancaran penerimaan uang setoran dari dinas-dinas yang menjadi mitra komisi B. Tugas Tim: Mengumpulkan dan membukukan uang komitmen dari dinas dengan kode khusus, yaitu "proposal" atau "berkas".

Anggota Tim: Santoso (Staf Sekretariat DPRD Jatim pada Komisi B) Rahman Agung (Staf Sekretariat DPRD Jatim pada Komisi B)

» MODUS OPERANDI' PENARIKAN SETORAN Membentuk tim delegasi. Membentuk tim pelancar setoran. Setelah uang komitmen terkumpul, selanjutnya Santoso dan Rahman Agung menyerahkan ke Ka'bil Mubarok selaku koordinator. Oleh Kabil uang tersebut diserahkan ke Atika Banowati selaku bendahara atau pengelola. Setelah Kabil pindah ke Komisi E, Basuki yang bertanggung jawab menggantikan posisi Ka'bil sebagai koordinator pengumpulan uang komitmen triwulan kedua.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.