Nilai Pemprov Jatim Tak Serius Atasi Pencemaran Brantas, Ecoton Bawa 10 Galon Air Limbah untuk Khofifah!
SURABAYA, Barometer Jatim – Di 3,5 bulan sisa jabatannya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dinilai gagal mengatasi pencemaran dan kerusakan Sungai Brantas.
Penilaian itu disampaikan puluhan aktivis lingkungan dari Ecoton (Ecological Observation and Wetland Conservation/Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah) yang berkolaborasi dengan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Untag Surabaya, dan Universitas Trunojoyo Madura.
Sebagai bentuk protes, para aktivis melakukan aksi longmarch dari Stella Maris lanjut ke kantor Gubernur Jatim dan berakhir di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (13/9/2023).
Dalam aksinya, massa yang memakai hazemate putih-putih membawa pesan dan tuntutan kepada Khofifah untuk segera bertindak memulihkan pencemaran Kali Brantas. Mereka juga membawa lebih dari 10 galon air limbah cair industri berwarna-warni, serta foto-foto outlet limbah cair dan poster di antaranya bertuliskan Gubernur Khofifah Gagal Ngrumat Brantas.
“Aksi kali ini kami membawa lebih dari 10 galon air limbah dari pabrik kertas, pabrik tepung, pabrik gula, dan pabrik micin yang setiap hari membuang limbah tanpa diolah ke Kali Surabaya,” kata Koordinator Aksi, Kholid Basyaiban.
| Baca juga:
- Kebakaran di Bromo, Alumnus Teknik Lingkungan ITS: Tersangka Jangan Berhenti di Wedding Organizer!
- Cerminkan Politik Hijau, PDIP Surabaya Tanam Pohon dan Bersih-bersih Aliran Sungai
- Muncul Poster Prabowo-Khofifah di Acara PBB, Respons Mathur Husyairi: Itu Ulah Genit Pendukung Khofifah Aja!
Air limbah yang dibawa, lanjut Kholid, akan diserahkan kepada Khofifah sebagai tanda tidak seriusnya Pemprov Jatim dalam mengendalikan pencemaran di Sungai Brantas.
Melalui aksi longmarch, massa meminta Khofifah untuk memulihkan kualitas air di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas dengan enam cara. Pertama, melarang industri membuang limbah cair di malam hari, karena Pemprov tidak mampu mengawasi pembuangan limbah pabrik maka industri hanya boleh membuang limbah di siang hari.
Kedua, menutup industri yang mencemari Sungai Brantas sebagai sanksi administratif dengan mencabut izin operasional perusahaan. Ketiga, rehabilitasi ekosistem Sungai Brantas dengan meng-clean up sedimen limbah cair yang dibuang pabrik dan mencemari bantaran dan dasar sungai.
Keempat, pengawasan intensif terhadap industri di DAS Brantas (penegakan hukum) pada pabrik kertas, pabrik micin (Miwon dan Cheil Jedang Ploso Jombang), pabrik tepung, mewajibkan industri di DAS Brantas mempunyai waste water treatment yang baik.
| Baca juga:
- Dilantik! Timbul Prihanjoko Hanya 18 Hari Jadi Bupati Probolinggo, Khofifah: Jangan Dilihat Singkatnya
- Kiai Asep Tawarkan Khofifah Jadi Cawapresnya Prabowo, Survei: Warga Jatim Ingin Erick Thohir!
- Andai Khofifah-Emil Kembali Duet di Pilgub Jatim 2024, Apa Iya Bisa Menang Lagi? Simak Hasil Survei SSC!
Kelima, mengkoordinasi bupati/wali kota se-DAS Brantas untuk pengawasan ketaatan industri sepanjang DAS Brantas. Keenam, patuh dan melaksanakan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya atas gugatan ikan mati massal Brantas, dan melaksanakan putusan sesuai dengan tupoksi dan subtansi dalam putusan.
Usai membacakan tuntutan, massa kemudian menumpahkan 11 galon air limbah di depan Grahadi. Mereka kemudian ditemui Kepala Bidang Pengawasan DLH Jatim, Ainul Huri dan akan mengajak tim Ecoton melakukan patroli sungai.
Meski demikian, Ainul menyatakan salah satu kendala penanganan pencemaran Sungai Brantas yakni kurangnya anggaran yang dialokasikan khusus untuk lingkungan.
“Ya kami sendiri itu kan ada keterbatasan anggaran,” katanya, sembari mengajak masyarakat untuk ikut melakukan kontrol terhadap industri yang membuang limbah.{*}
| Baca berita Lingkungan. Baca tulisan terukur Retna Mahya | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur