DLH Surabaya: Buang Rumen Hewan Kurban ke Sungai Bisa Didenda atau Kurungan Penjara!

Reporter : -
DLH Surabaya: Buang Rumen Hewan Kurban ke Sungai Bisa Didenda atau Kurungan Penjara!
BIKIN TERCEMAR: Tim gabungan Pemkot Surabaya sisir pembuang rumen hewan kurban ke sungai. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Pemkot Surabaya melakukan operasi yustisi untuk mengantisipasi dan mencegah pembuangan limbah rumen hewan kurban di sungai. Operasi yustisi dilakukan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan, pihaknya menyiagakan dua perahu dengan 10 petugas untuk melakukan sisir sungai. Penyisiran dilakukan di semua wilayah, terutama Sungai Kalimas kawasan tengah kota.

"Kami bersama Satpol PP melakukan penyisiran untuk mencegah pembuangan limbah rumen di sungai. Kalau kami temukan masih ada yang membuang atau mencuci di sungai, akan kami imbau agar tak melakukannya," katanya usai shalat Idul Adha di halaman Balai Kota Surabaya, Senin (17/6/24).

Menurut Dedik, pembuangan limbah rumen ke sungai dapat menyebabkan biota air tidak muncul. Kuantitas atau jumlah biota air sendiri akan menentukan baik atau tidaknya kualitas air.

"Selain itu, akan membuat air tercemar dan biasanya limbah rumen membuat air sungai berwarna hijau," ungkapnya.

SISIR SUNGAI: Personel tim gabungan sisir pembuang rumen hewan kurban ke sungai. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

Untuk itu, dia mengimbau kepada warga Surabaya agar tidak membuang limbah rumen ke sungai. "Taruh saja di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat, akan kami ambil nanti," tambahnya.

Meski demikian, Dedik menyatakan, dari tahun ke tahun jumlah limbah rumen yang dibuang ke sungai semakin menurun. Hal ini juga tak terlepas dari keasadaran masyarakat akan lingkungan yang terus meningkat.

"Kalau dilihat dari tahun ke tahun turun ya. Tahun kemarin (2023) ada temuan tapi tidak banyak," jelasnya.

Dedik menambahkan, bagi warga Surabaya yang kedapatan masih membuang atau mencuci limbah rumen di sungai, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan.

"Di Perda ada sanksinya. Ada denda berupa uang atau kurungan penjara," ungkapnya.

2 Hari Sisir Sungai

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menyatakan, pihaknya akan melakukan penyisiran sungai selama dua hari, yakni pada Senin-Selasa, 17-18 Juni 2024. Adapun personel yang diterjunkan berjumlah 15 orang, terbagi ke dalam tiga tim.

"Jadi masing-masing tim ada 5 orang personel. Kami akan lakukan di Sungai Jagir, Kalimas, dan banyak lagi untuk mencegah dan antisipasi pembuangan limbah rumen ke sungai," ujarnya.

Fikser menegaskan, wilayah yang diprioritaskan Satpol PP Surabaya yakni kawasan sungai Kalimas atau bagian tengah kota.

"Wilayah tengah paling kami jaga, karena kalau tidak dijaga akan banyak sekali yang buang ke sana (Sungai Kalimas). Di Kalimas bagian tengah itu paling cepat turunnya, kalau wilayah yang lain ada prosesnya sebab jauh dari sungai besar," ucapnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.