KPK Telusuri Harta Rp 56 M Eks Pejabat Pajak, HAMI: Kasus Hibah Jatim Ada Terperiksa Berharta Capai Rp 18 M, Usut!

Reporter : -
KPK Telusuri Harta Rp 56 M Eks Pejabat Pajak, HAMI: Kasus Hibah Jatim Ada Terperiksa Berharta Capai Rp 18 M, Usut!
LHKPN: Tak hanya Rafael Alun, LHKP anggota DPRD Jatim terperiksa KPK dalam kasus hibah jadi sorotan. | Sumber: LHKPN

SURABAYA, Barometer Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun gunung menelusuri sumber harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Di Jawa Timur, harta kekayaan 17 anggota DPRD Jatim yang diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah juga menjadi sorotan lantaran nilainya tak sedikit. Terutama legislator sekaligus menjabat bendahara partai, bahkan ada yang mencapai Rp 18 miliar.

Dari lima bendahara Parpol yang diperiksa KPK, Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim yang juga Ketua Komisi D DPRD Jatim, Agung Mulyono tercatat paling tajir.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 30 Maret 2022 untuk periodik 2021, Agung memiliki total harta kekayaan Rp 18.019.173.019.

Sebagian besar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 15.500.000.000, lalu alat transportasi dan mesin Rp 1.135.000.000. Agung juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 2.209.173.019, serta utang Rp 825.000.000.

Dibanding 2020 yang sebesar 18.871.336.097, harta Agung berkurang Rp 852.163.078. Namun jika dibandingkan 2019 naik tajam Rp 1.572.464.211. Harta kekayaan Agung bahkan jauh di atas Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Achmad Iskandar yang mengantongi Rp 11.367.195.972.

Sedangkan empat bendahara Parpol lainnya masih di bawah Agung. Yakni Blegur Prijanggono (Bendahara Golkar Jatim/Ketua Fraksi Golkar) Rp 15,4 miliar, Muhammad Fawait (Bendahara Gerindra Jatim/Ketua Fraksi gerindra) Rp 8,9 miliar, Wara Sundari Renny Pramana (Bendahara PDIP Jatim/Ketua Komisi E) Rp 7,1 miliar, dan Fauzan Fuadi (Bendahara PKB/Ketua Fraksi PKB) Rp 3,8 miliar.

“Apakah KPK perlu mengusut LHKPN, misalkan Bendahara Partai Jatim? Wajib! Karena dilihat kalau dari gajinya kan ndak wajar punya harta yang begitu banyak. Begitu juga bendahara Parpol lainnya serta mereka yang diperiksa dalam kasus ini,” kata Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI), Asep Irama, Rabu (1/3/2023).

“Kalau menghitung gaji, tunjangan dan macam-macam, maka sepertinya tidak wajar, gitu lho. Jadi KPK mesti mendalami ini juga. Apalagi memang ada kasus hibah di Jatim yang sudah memakan korban yaitu Pak Sahat, tentu yang lain mesti diperiksa satu-satu, terutama bendahara yang memang berkaitan dengan keuangan partai. Jadi semuanya supaya clear,” sambungnya.

Di sisi lain, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim segera masuk persidangan. Dua tersangka penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Fraksi Golkar Sahat Parlindungan Tua Simanjuntak, Abdul Hamid (AH) dan Ilham Wahyudi (IW), bakal disidang di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, 7 Maret 2023.

“Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023),” terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

Sejak Jumat (10/2/2023), penahanan AH dan IW sudah dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

“Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan pihak pemberi tersangka STPS dkk, yaitu terdakwa Abdul Hamid dan terdakwa Ilham Wahyudi ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” jelas Ali Fikri.

Dalam kasus hibah ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Yakni Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng; serta Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS).

Selain itu, KPK juga memeriksa puluhan orang sebagai saksi, 17 di antaranya anggota DPRD Jatim. Yakni 4 pimpinan (Kusnadi/PDIP/2 kali, Anwar Sadad/Gerindra/2 kali, Achmad Iskandar/Demokrat, dan Anik Maslachah/PKB).

Lalu 8 ketua fraksi (Sri Untari/PDIP, Fauzan Fuadi/PKB, Muhammad Fawait/Gerindra, Blegur Prijanggono/Golkar, Suyatni Priasmoro/Nasdem, Heri Romadhon/PAN, Muhamad Reno Zulkarnaen/Demokrat, dan Achmad Sillahuddin/PPP).

Kemudian 4 Ketua komisi (Agung Mulyono/Komisi D/Demokrat, Abdul Halim/Komisi C/Gerindra, Wara Sundari Renny Pramana/Komisi E/PDIP, dan Aliyadi Mustofa/Komisi B/PKB). Kemudian Ketua Badan Kehormatan dari Fraksi PDIP, Agus Wicaksono serta Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono.

Selain 17 anggota DPRD Jatim, KPK juga memeriksa sejumlah Kepala OPD/Dinas Pemprov Jatim, di antaranya Kepala Bappeda Mohammad Yasin dan Kadis PU Sumber Daya Air Muhammad Isa Anshori.

Tak hanya di level dinas, KPK juga menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov Adhy Karyono.

Di luar DPRD dan Pemprov Jatim, turut pula diperiksa mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni. Kemudian dari pihak swasta, KPK memeriksa puluhan Pokmas serta pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya, Maudy Farah Fauzi.

Melihat perkembangan kasus tersebut, Asep meyakini bakal ada tersangka baru karena semua anggota DPRD Jatim diberikan kuasa untuk mengantur dana hibah ke kelompok masyarakat.

“KPK saya harapkan tidak berhenti di Sahat, karena memang dana hibah itu semuanya dibagi kepada DPRD, utamanya pimpinan dewan, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi. Menurut saya KPK tidak sulit membuktikan korupsi hibah di Jatim,” ucapnya.{*}

» Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.