Target Setoran Rp 3,07 Miliar, Baru Cair Rp 485 Juta

BERSEBERANGAN: Mochammad Basuki (kiri) dan Kabil Mubarok, keterangannya berseberangan saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dugaan suap setoran triwulan B DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Dugaan suap setoran triwulan tampaknya tak hanya berkutat di dua dinas (pertanian dan peternakan), tapi bakal melebar ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim yang menjadi mitra kerja Komisi B DPRD Jatim.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/9), terpapar target dan jumlah setoran seluruh OPD untuk satu tahun (2017) dalam catatan mantan Ketua Komisi B, Mochammad Basuki yang ditulis tangan.
Sebenarnya, mitra kerja Komisi B ada 10 OPD, namun khusus Biro Administrasi Sumber Daya Alam tidak dimintai setoran karena dinilai anggarannya kecil.
Saat JPU KPK menanyakan catatan yang ditulis tangan tersebut apakah milik Basuki, politikus Partai Gerindra itu membenarkan, "Iya benar, itu saya catat uang dari Pak Kabil," katanya.
Baca: Kesaksian Basuki: Setoran Triwulan Tradisi di Komisi B
Dalam catatan Basuki, tertulis target setoran dari Dinas Pertanian Rp 250 juta (baru setor Rp 80 juta), Dinas Peternakan Rp 300 juta (Rp 40 juta), Dinas Kehutanan Rp 270 (Rp 30 juta), Dinas Koperasi Rp 250 (Rp 50 juta).
Lalu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp 250 juta (Rp 20 juta), Biro Administrasi Perekonomian Rp 100 juta (Rp 25 juta), Badan Ketahanan Pangan Rp 350 juta (Rp 40 juta), Dinas Perikanan dan Kelautan tertulis Rp 1.000/asumsi Rp 1 miliar (Rp 150 juta), dan Dinas Perkebunan Rp 200 (Rp 50 juta).
Basuki menjelaskan, secara keseluruhan target setoran yang diterima Komisi B DPRD Jatim dari kesembilan OPD yakni Rp 3,07 miliar per tahun. Teknis setoran lewat tim yang dikoordinatori Kabil Mubarak atas kesepakatan seluruh anggota (19 orang) Komisi B.
Baca: Istilah Uang Suap: Saroong, Setoran Berkurang:Tipis-tipis
"Pak Kabil yang ditugaskan menjadi negosiator ke seluruh dinas, sesuai dengan kesepakatan seluruh anggota," katanya.
'Nyanyian' Basuki pun semakin nyaring. Dia menyebut Kabil tak sebatas negosiator tapi bersama tim membuat sistem pembagian hasil setoran atas persetujuan seluruh anggota Komisi B.
Formula pembagiannya: Dari setoran yang didapat dibagi 24. Kemudian 24 dikurangi 20. Dari 20 itu 19 untuk anggota komisi B dan 1 untuk 2 staf. Sisa 4, kemudian dikurangi 3 untuk 3 orang pimpinan Komisi B, sisanya untuk kas.
Baca: Setoran ke Komisi B, Gubernur Sebut Kepala Dinas Diperas
"Apakah uang juga mengalir ke ketua atau pimpinan DPRD Jatim?" tanya jaksa. "Tidak ada," kata Basuki. "Jadi ini mutlak di Komisi B?" tanya jaksa lagi. "Iya," tegas Basuki.
Namun ketika kesaksian Basuki terkait setoran dari sembilan OPD dikonfrontir ke Kabil, lagi-lagi dijawab tidak benar dan tidak tahu. Dia bahkan bersikukuh kalau komunikasinya dengan kepala dinas sebatas program dan pengawasan.
"Saya bertugas untuk mengawal usulan program masing-masing dinas. Itu yang saya kawal mulai pengusulan. Tidak pernah bertemu membahas kebijakan triwulanan (uang komitmen) itu," ucap politikus PKB itu.
KPK Tindaklanjuti Kesaksian
CATATAN BASUKI: Catatan yang ditulis tangan Mochammad Basuki terkait setoran triwulan OPD mitra kerja Komisi B DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
Sementara itu jaksa KPK, Ati Novianti saat ditanya soal pertentangan kesaksian Basuki dan Kabil, dia menuturkan akan mendalaminya lagi karena berkas keduanya terpisah. "Nanti akan kami dalami lagi untuk menjadi masukan teman-teman penyidik," katanya usai persidangan.
"Terhadap yang tidak mengakui, kan masih ada sidang lanjutan untuk keempat terdakwa. Nanti bisa dielaborasi lagi, ditindaklanjuti, didalami lagi."
Baca: Setoran Dinas ke Komisi B, Saksi: Mestinya Gubernur Tahu
Sedangkan penasihat hukum Bambang, Suryono Pane menegaskan majelis hakim sudah mempersilakan JPU untuk menindaklanjuti. "Dari fakta ini KPK berhak menindakkanjuti ke dinas lain," katanya.
Begitu juga terkait keterangan Kabil yang dinilai Suryono banyak ketidaksamaan dengan bukti yang ditunjukkan JPU. "Artinya KPK punya hak, punya kewenangan untuk menindaklanjuti terkait apa yang sudah disampaikan Kabil tadi," katanya.