Gara-gara Sarung, Pranaya Yudha-Basuki Saling Berbantah

SIDANG DUGAAN SUAP DPRD JATIM: Lima orang saksi menghadiri persidangan dalam kasus dugaan suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (27/11). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Lima orang saksi menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap DPRD Jatim dengan tiga terdakwa, Mochamad Basuki (eks ketua Komisi B), Santoso serta R Rahman Agung (keduanya staf Komisi B) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/11).
Semula, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan menghadirkan enam orang saksi, namun hanya lima orang yang hadir. Mereka yakni Pranaya Yudha Mahardhika (anggota komisi B DPRD Jatim) Lani (sekretaris Disperindag Jatim) Sayuli Sukardiono (supir pribadi Basuki) Fathurrahman (Kabag TU Disperindag) dan M Ardi Prasetyawan (kepala Dinas Industri dan Perdagangan).
Dalam persidangan kali ini, Pranaya Yudha dicecar JPU KPK terkait grup Whatsapp (WA) dengan nama "Alumni Komisi B" yang di dalamnya terdapat percakapan dengan istilah-istilah yang dicurigai untuk menyamarkan istilah korupsi, di antaranya "saroong" (sarung).
Baca: Istilah Uang Suap: Saroong, Setoran Berkurang:Tipis-tipis
Namun Pranaya Yudha mengaku tidak mengetahui istilah maupun kode-kode tersebut. Tak hanya istilah sarung, poitikus Partai Golkar itu juga mengaku tidak tahu soal uang komitmen atau setoran triwulan maupun tim delegasi.
"Saya tidak tahu istilah itu," ujar Pranaya menjawab pertanyaan jaksa.
Sebaliknya, ketika keterangan Pranaya Yudha dikonfrontir dengan terdakwa, Basuki malah mengatakan hal bertolak belakang dengan menyebut mantan koleganya di Komisi B DPRD Jatim itu mengetahui semuanya.
"Semua yang ada di Komisi B Yudha tahu, saya tahunya mengenai rapat revisi Perda malah dari Yudha," sergah Basuki.
Baca: Alur Suap: Bentuk Tim Delegasi, Kode Uang Proposal
Di sisi lain, JPU KPK Wawan Yunarwanto tak mempersoalkan keterangan saksi yang berbelit-belit. Baginya, bukti-bukti yang ditunjukkan selama persidangan sudah cukup menguatkan.
"Pada prinsipnya kita sudah punya bukti yang menguatkan, bahwa sebenarnya pemberian-pemberian ke Komisi B (DPRD Jawa Timur) itu ada," tegas Wawan usai persidangan.