Kesaksian Basuki: Setoran Triwulan Tradisi di Komisi B

Reporter : barometerjatim.com -
Kesaksian Basuki: Setoran Triwulan Tradisi di Komisi B

SALING BANTAH: Mochamad Basuki (kiri) dan Kabil Mubarok (kanan) saling bantah saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/9). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

SURABAYA, Barometerjatim.com Sidang ke-5 dugaan suap setoran triwulan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/9) memunculkan banyak fakta baru. Di antaranya, setoran dari dinas mitra kerja ternyata sudah menjadi 'tradisi' di Komisi B. Bahkan ada rumusan untuk pembagian uang hasil setoran.

Kali ini sidang menghadirikan lima saksi, yakni Mochamad Basuki, Kabil Mubarok, Rahman Agung dan Santoso (mereka berempat juga tersangka dalam kasus ini). Lalu tiga anggota Komisi B DPRD Jatim, yakni Anik Maschlahah (anggota Fraksi PKB), Ninik Sulistyaningsih (Demokrat) serta Pranaya Yudha Mahardhika (Golkar).

Mereka bersaksi untuk terdakwa Bambang Heryanto (kepala Dinas Pertanian Jatim nonaktif) dan ajudan Bambang, Anang Basuki Rahmat serta Rohayati (kepala Dinas Peternakan nonaktif).

Baca: Gubernur: Tanya Rohayati-Bambang, Apa Pernah Saya Minta?

Dalam kesaksiannya, Basuki mengakui ada setoran triwulan dari dinas mitra kerja ke Komisi B DPRD Jatim. Bahkan hal itu sudah menjadi 'tradisi' bertahun-tahun. "Itu tradisi lama dari 2014. Jadi kami hanya melanjutkan sistem lama," katanya saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ati Novianti.

Basuki juga mengakui sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait setoran triwulan kedua dari dua dari dinas (pertanian dan peternakan), dia sudah menerima setoran triwulan pertama pada Februari 2017. "Saya terima langsung dari Pak Kabil," tegasnya.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata tidak hanya dua dinas tersebut yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini. Sebab, saat jaksa menunjukan gambar catatan penerimaan uang yang diterima Komisi B dari beberapa dinas, Basuki membenarkan.

Baca: Setoran Dinas ke Komisi B, Saksi: Mestinya Gubernur Tahu

"Apakah ini catatan milik saudara saksi?" kata jaksa. "Iya benar, itu catatan saya. Itu tulisan saya," akunya.

Dalam catatan tersebut, tertulis target setoran yang diterima Komisi B dari seluruh mitra kerja sebesar Rp 3,07 miliar per tahun. Basuki kemudian menjelaskan, penagih/penerima uang komitmen yakni tim yang dikoordinatori Kabil.

"Pak Kabil yang bertugas mengomunikasikan uang komitmen tersebut dengan dinas-dinas," katanya.

Saling Bantah

Namun Kabil membantah keterangan Basuki. Bahkan dia mengaku tidak tahu dengan istilah setoran triwulan. Kabil menyebut, selama ini dirinya memang pernah berkomunikasi dengan dinas mitra kerja namun terkait aspirasi dan pengawasan program yang dikerjakan dinas.

"Tidak ada istilah setoran triwulan. Saya komunikasi dengan dinas tapi fokus pada pengawasan sejauh mana program-program itu berjalan," katanya.

Politikus PKB itu juga membantah kalau dirinya yang mengumpulkan uang setoran tersebut dari dinas. "Yang disebut setoran triwulan itu sebenarnya pengawasan. Saya juga nggak tahu kalau berkas yang diberikan Pak Anang ada isi uangnya," kata Kabil. Sementara Anang yang duduk dikursi terdakwa hanya tersenyum kecut.

Baca: Dakwaan: Uang Suap Mengalir ke Seluruh Anggota Komisi B

Lagi pula, tambah Kabil, dirinya bertemu Anang juga atas perintah Basuki. "Saya hanya menjalankan perintah Pak Basuki untuk menemui Pak Anang," katanya.

Namun saat keterangan Kabil kembali dikonfrontir jaksa dengan Basuki, "Apakah benar kesaksian saudara Kabil?" tanya jaksa. "Tidak benar! Komunikasi dengan dinas itu memang soal setoran triwulan, bukan program," jawab Basuki tegas.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.