Buntut Panjang Dugaan Penistaan Agama, 3 Outlet Holywings di Surabaya Ikut Disegel

Reporter : barometerjatim.com -
Buntut Panjang Dugaan Penistaan Agama, 3 Outlet Holywings di Surabaya Ikut Disegel

DISEGEL: Langgar Perda Surabaya No 2 Tahun 2020, Satpol PP segel Holywings di Kota Pahlawan. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Dugaan penistaan agama di outlet Holywings Jakarta berbuntut panjang. Tak hanya di ibu kota, tiga outlet Holywings di Surabaya -- Kertajaya, Basuki Rahmat, dan Pakuwon -- juga ikut disegel sekaligus dihentikan sementara operasionalnya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, penyegelan dan  penghentian sementara operasional tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014, yang diperbarui dengan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, di situ disebutkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," kata Eddy di kantornya, Selasa (28/6/2022) petang.

Atas dasar itulah, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP bisa melakukan penghentian kegiatan. Selain itu, Eddy juga tengah melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda No 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

"Jadi nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka Pemkot bisa melakukan pencabutan izin beroperasionalnya Holywings," tegasnya.

Maka, lanjut Eddy, langkah yang dilakukan Pemkot melalui Satpol PP Surabaya saat ini adalah melakukan penghentian kegiatan di Holywings sekaligus penyegelan sambil dilakukan pengecekan semua perizinan.

Saat ini, terang Eddy, Satpol PP bersama Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemkot Surabaya tengah membahas terkait perizinan Holywings. Pihaknya juga melakukan pengecekan langsung ke tiga outlet lokasi Holywings di Surabaya.

"Di Kertajaya, Basuki Rahmat, dan Pakuwon. Harapan kita dari apa yang kita lakukan ini pihak pengelola kooperatif sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar," katanya.

Nasib Pekerja Holywings 

Sampai kapan disegel dan operasional outlet Holywings dihentikan? Menurut mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya itu, sampai batas waktu yang ditentukan. Namun apabila dari proses penelitian perizinan ditemukan pelanggaran, Eddy memastikan izin usahanya bisa dicabut.

Eddy menerangkan, ada dua izin yang dikeluarkan untuk operasional Holywings. Pertama, izin restoran dan SIUP MB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Kedua, izin bar dan diskotek yang dikeluarkan Pemprov Jatim.

"Jadi untuk risiko sedang ini ada izin yang dikeluarkan Pemprov. Makanya kita cek. Kalau kita meneliti izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Izin yang dikeluarkan Pemprov nanti kita lakukan pengecekan apakah mereka memiliki atau tidak," ucapnya.

Soal nasib pekerja Holywings di Surabaya, Eddy berharap kepada pihak pengelola bisa memfasilitasi mereka. Sebab, penyegelan dan penutupan didasari karena adanya pelanggaran Perda.

"Karena ini merupakan pelanggaran, jadi kita berharap dari pengelola Holywings juga bisa memfasilitasi terhadap pekerja tersebut," katanya.

Meski demikian, Eddy kembali menegaskan, pihaknya tak segan untuk mencabut izin operasional semua outlet Holywings di Surabaya. Tindakan tegas itu dilakukan jika pelanggaran Perda yang dilakukan sampai dua kali.

Sebelumnya, Holywings diduga melakukan penistaan agama karena melakukan promo dengan menggratiskan minuman keras (miras) atau beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria lewat Instagram (IG) Stories-nya.

Setelah ramai, Holywings menghapus unggahan dan meminta maaf secara terbuka melalui akun Instagramnya @holywingsindonesia. Namun postingan terlanjut membuat murka banyak pihak, termasuk ada yang melakukan langkah hukum dengan melaporkan Holywings ke Polda metro Jaya.

» Baca berita terkait Hiburan Malam. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.