Persentase BLT Dana Desa Kelewat Tinggi, Sarmuji Desak Pemerintah Revisi Perpres 104/2021

Reporter : barometerjatim.com -
Persentase BLT Dana Desa Kelewat Tinggi, Sarmuji Desak Pemerintah Revisi Perpres 104/2021

REVISI PERPRES: Sarmuji, desak pemerintah revisi Perpres 104 setelah dapat masukan dari masyarakat. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

KEDIRI, Barometerjatim.com Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua DPD Golkar Jatim, Muhammad Sarmuji mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (Perpres) 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Desakan tersebut dilontarkan Sarmuji, setelah melakukan pertemuan dan mendapat masukan dari perwakilan kepala desa di Kabupaten Kediri saat reses di Jatim, Senin (25/4/2022). Dalam pertemuan itu, ada masukan dan harapan masyarakat terkait dana desa.

Sarmuji menjabarkan, pada pasal 5 ayat (4) Perpres itu disebutkan, dana desa 2022 diatur penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen. Sisanya atau 32 persen baru digunakan untuk program sektor prioritas lainnya.

Menurut Sarmuji, Perpres 104 menghambat pembangunan desa karena tingginya persentase BLT Dana Desa. Kami meminta pemerintah untuk segera merevisi Perpres 104, karena persentase BLT Dana Desa yang terlalu tinggi sehingga menghambat pembangunan di desa, ujarnya.

Sarmuji menyebutkan, sudah saatnya pemerintah merevisi Perpres 104 karena pandemi Covid-19 sudah berangsur-angsur membaik. Sehingga alokasi dana desa terutama yang dipergunakan untuk bantuan perlindungan sosial sebesar 40%.

Pandemi Covid sudah berangsur membaik, di beberapa wilayah kehidupan masyarakat sudah kembali normal. Sudah saatnya pemerintah merevisi Perpres tersebut agar pembangunan di desa kembali bisa diteruskan. Sisa anggaran 32 persen dari total dana desa tidaklah cukup untuk melakukan program pembangunan desa, ujarnya.

Sarmuji menilai, beban dan tanggung jawab berupa perlindungan sosial juga harus kembali kepada pemerintah pusat agar perencanaan-perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah desa kembali bisa berjalan seperti semuala.

Rasanya Pemerintah Desa (Pemdes) sudah cukup terbebani dengan adanya program perlindungan sosial tersebut, tambahnya.

Menurutnya, program perlindungan sosial harus kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat agar dana desa kembali diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

» Baca berita terkait Dana Desa. Baca juga tulisan terukur lainnya Dhani Kusuma.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.