Dua Bulan Investigasi di Lamongan, CIDe’ Bongkar Modus Dugaan Korupsi Hibah PJU

Reporter : -
Dua Bulan Investigasi di Lamongan, CIDe’ Bongkar Modus Dugaan Korupsi Hibah PJU
TELUSURI HIBAH PJU: CIDe saat melakukan investigasi selama dua bulan di Lamongan telusuri hibah PJU. | Foto: CIDe/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com - Sebelum melaporkan dugaan korupsi dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Rp 40,9 miliar di Lamongan dan Gresik ke Kejati Jatim, Kejagung, dan KPK, Center For Islam and Democracy Studies (CIDe) terlebih dahulu melakukan investigasi selama dua bulan di Lamongan. Hasilnya?

"Berdasarkan keterangan dari penerima (Pokmas), jadi modusnya ketika pencairan, penerima dijemput dan di bawa ke bank yang dikoordinir namanya koordinator kecamatan," beber Ketua CIDe, Ahmad Annur pada Barometerjatim.com, Minggu (6/2/2022).

Setelah cair dari bank, lanjut Ahmad, uang tersebut diambil secara keseluruhan oleh koordinator dan ada yang memasukkan ke dalam mobil. Setelah mau pulang, penerima hibah hanya dikasih masing-masing sekitar Rp 7 juta untuk biaya pengecoran penyangga PJU.

Setelah saya telusuri, selebihnnya uang itu istilahnya disetor ke salah satu anggota di DPRD Lamongan. Lalu dibilang ke Pokmas uang dikontraktualkan dengan salah satu perusahaan di Surabaya, kata Ahmad sembari menyebut nama PT.

Jadi, uang itu masuk semua ke PT tersebut setelah diambil dari Pokmas. Dari PT ada indikasi bagi-bagi, namun Ahmad menyebut hal itu sebagai upaya pencucian uang dan diduga masuk ke beberapa anggota DPRD Jatim.

"Saya tidak bisa menyebutkan namanya, biar nanti APH (Aparat Penegak Hukum) saja. Bisa dilacak sendiri di Lamongan dan Gresik itu basisnya siapa. Kalaupun bukan orang sana, punya jaringan apa di sana dan saya sudah menelusuri," ucapnya.

Terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD Jatim ini, sebelumnya Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra menyebut aspirator dari hibah PJU yang divarifikatori Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim ini memang DPRD.

"Semua hibah yang PJU ini aspiratornya DPRD," katanya, Selasa (1/2/2022).

Adakah yang terlibat? "Kami ndak bisa mengembangkan lebih lanjut, karena cuma itu rekom BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Seandainya BPK memerintahkan harus diusut lebih lanjut, saya siap. Tapi sementara BPK berhenti pada Pokmas, itu saja," tagas Helmy..

Apa bisa eksekutif memeriksa legislatif? "Kalau ada perintah dari BPK, karena BPK mungkin ndak ada waktu atau apa, lanjutkan ini, bisa. Bisa, asal ada dasar, ada perintah, bisa," ujar Helmy.

Saat ini dugaan korupsi hibah PJU sudah dilimpahkan ke Kejari Lamongan. Dua orang dari Pemprov Jatim bahkan ikut diperiksa, salah satunya yakni Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti. Senin dan Selasa (7-8/2/2022) dilanjut memeriksa Pokmas.{*}

» Baca berita terkait Korupsi. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.