Kata Inspektorat Jatim Tak Ada Niat Korupsi di Kasus Hibah PJU Rp 40,9 M, Kok Masuk Kejaksaan

-
Kata Inspektorat Jatim Tak Ada Niat Korupsi di Kasus Hibah PJU Rp 40,9 M, Kok Masuk Kejaksaan
TAK ADA NIAT KORUPSI: Helmy P Putra, tak ada niat korupsi dalam hibah PJU di Lamongan-Gresik, nyatanya? | Foto: Barometerjatim/IST SURABAYA, Barometerjatim.com Dalam wawancara di Surabaya, Selasa (1/2/2022) malam, Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra menyebut 76 Pokmas (kelompok masyarakat) penerima dana hibah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Lamongan dan Gresik sepakat mengembalikan total hibah Rp 40,9 miliar. Pengembalian dilakukan selama setahun, September 2021-September 2022, setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan hibah yang pengajuannya diverifikasi Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim tersebut. Helmy juga secara gamblang menyebut tidak ada niat korupsi dari Pokmas, saat ditanya bukankah pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidananya? Oh beda kasus. Pengembalian uang negara itu kalau korupsi, ini niatnya bukan mau korupsi, hanya terjadi kesalahan di lapangan saja, ujarnya. Apakah tidak ada niat jahat atau mens rea-nya? Kalau ada tidak mens rea itu kan bisa diukur kalau ada perlawanan dari yang bersangkutan (Pokmas), kata Helmy. Yang bersangkutan begitu kena (ada temuan BPK) tidak melawan, karena mereka sudah merasa salah. Kalau memang sudah niat, dia tidak akan mau (mengembalikan dana hibah), tandasnya. Tapi kalau dalam setahun tersebut tidak mengembalikan, terang Helmy, temuan ini baru dilanjutkan ke Aparat Pengah Hukum (APH). Kena, ketangkap dia, diserahkan ke APH. Kalau sudah waktunya memang harus diserahkan ke APH, katanya. Mengapa sampai setahun, bukankah 60 hari setelah temuan dan tidak ditindaklanjuti BPK bisa menyerahkan ke APH? Menurut Helmy, toleransi pengembalian hingga setahun tersebut atas kesadaran sendiri dari BPK karena nilai yang harus dikembalikan memang besar, Rp 40,9 miliar yang ditanggung 76 Pokmas di Lamongan dan Gresik. Akhirnya diberi toleransi itu, satu tahun pengembaliannya dan saat ini progresnya sudah jalan. Mereka minta kemampuannya satu tahun, Rp 40,9 miliar itu besar, BPK juga paham kondisi sekarang pandemi. Jadi yang penting dari mereka sudah ada niat baik, mau mengembalikan dan sekarang sudah ada progresnya, tandas Helmy. Dilimpahkan ke Kejari Lamongan Namun yang terjadi justru lain. Alih-Alih sampai September 2022, dugaan penyelewengan dana hibah lampu LPJU saat ini sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Sejumlah orang bahkan sudah diperiksa, termasuk Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, Kamis (3/2/2022). Sebelumnya, Kejari juga memeriksa empat orang dari Dishub Jatim, OPD yang dikepalai Nyono dan dari Inspektorat Jatim. Sebentar, terus saya shalat, mulai jam 10. Lamanya kan masih omong-omongan biasa (ngobrol). Kebetulan saya itu kan dosen Fakultas Hukum dulu, jadi banyak yang kenal, omong-omongan, murid-murid saya, kata Lilik saat dikonfirmasi terkait pemanggilannya. Tak berhenti di Lilik, Kejari Lamongan juga akan kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Senin dan Selasa besok. Kita memintai keterangan Pokmas, kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Sabtu (5/2/2022). Dugaan penyelewengan dana hibah PJU ini juga menjadi perhatian serius Center For Islam and Democracy Studies (CIDe). Lembaga yang diketuai Ahmad Annur itu bahkan sudah melaporkannya ke Kejati Jatim, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad berharap kasus dana hibah PJU tetap diproses secara hukum. Jadi tidak ada kata ampun, atau bahkan diselesaikan di APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), katanya. » Baca berita terkait Korupsi Hibah. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.