Dugaan Rangkap Jabatan di Bank Jatim Akan Dibawa ke KPK, Pakar: Langkah Tepat

Reporter : barometerjatim.com -
Dugaan Rangkap Jabatan di Bank Jatim Akan Dibawa ke KPK, Pakar: Langkah Tepat

LANGKAH TEPAT: Sri Setyadji, membawa dugaan rangkap jabatan di Bank Jatim ke KPK langkah tepat. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Pakar Hukum dan Masyarakat asal Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr Sri Setyadji berpendapat, rencana warga Jatim, Didik Edi Prasetyanto mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rangkap jabatan serta syarat batas usia rekrutmen direksi Bank Jatim sebagai langkah yang tepat.

Itu langkah yang tepat! tegasnya pada Barometerjatim.com, Rabu (12/1/2022). Biar semua akan menjadi terang benderang. Segerakan saja, bawa saja ke KPK kalau memang itu tidak ada respons dan kepekaan.

Sebelumnya, Didik berkirim surat ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dengan tembusan Sekjen Kemendagri cq Kabiro Hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ketua DPRD Jatim, serta dewan komisaris dan direksi Bank Jatim untuk menanyakan dugaan tersebut.

Didik berkirim surat pertama pada 7 Desember 2020. Tak kunjung mendapat jawaban, dia lantas mengirim surat kedua pada 29 November 2021 yang isinya penegasan atas surat pertama dan sampai detik ini juga belum ada jawaban.

Pada 21 Desember 2021, dia mendapat telepon yang mengaku dari OJK. Penelepon tersebut menyampaikan akan menjawab surat melalui email, namun hingga kini ini juga tidak ada balasan.

Karena itu, jika suratnya tetap tidak direspons, Didik akan mengadukannya ke KPK mengingat ada dugaan unsur potensi kerugian negara.

Kalau sudah dilantik, kemudian mereka menerima gaji, fasilitas yang lain, kan berpotensi merugikan negara karena pengangkatannya tidak sesuai perundang-undangan. Kalau memang ada dugaan unsur potensi kerugian negara, mau tidak mau harus ke KPK, katanya.

Meski mengadukan ke KPK merupakan langkah tepat, Sri mengingatkan pengadu harus menyiapkan data yang akurasinya cukup sebagai petunjuk.

Berikutnya saya yakin, KPK akan menindaklanjuti atas data petunjuk. Kalau memang itu yang akan dilakukan, tentu demi menjaga preseden buruk untuk ke depan agar lebih baik, katanya.

Baca: Wah, Eks Kacabang Bank Jatim Main Kredit Fiktif Rp 100 M!

Artinya Sri mendukung langkah Didik mengadu ke KPK? Ini bukan soal dukung mendukung, tapi kalau demi kebaikan pasti banyak yang support. Jangan merasa sendirian, maju terus pantang mundur, katanya.

Maka, tandas Sri, di sinilah perlunya kepekaan dari para elite, agar suara masyarakat direspons dengan bijak untuk tidak menimbulkan opini negatif.

Karena inilah bentuk partisipasi aktif masyarakat yang diakui, dilindungi undang-undang (UU Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan, ucap pengajar S1, S2, dan S3 Untag Surabaya tersebut.

Batasan Umur Ikut Disoal

Sebelumnya, dalam surat yang dikirim ke Khofifah, Didik menilai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono yang merangkap sebagai komisaris Bank Jatim sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 17 huruf (a) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Yang menyatakan Pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, paparnya.

Selain itu, lanjut Didik, juga melanggar Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Pasal 19 huruf (d) Peraturan Daerah (Perda) Jatim No 8 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik.

Tak hanya soal rangkap jabatan, Didik juga menyebut ada pelanggaran terhadap mekanisme, prosedur, dan syarat batas usia dalam rekrutmen pencalonan direksi. Terlebih hal ini sudah diatur dalam Pasal 57 huruf (h) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 terhadap BUMD.

Bahwa untuk dapat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali. Ada salah satu direktur itu kelebihan usia enam bulan waktu itu, dan ada yang usianya 58 pada 2020 itu, katanya.

» Baca berita terkait Bank Jatim. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.