Penanganan Kasus Omicron di Surabaya, Kadinkes: Sudah Sesuai SE Menkes

Reporter : barometerjatim.com -
Penanganan Kasus Omicron di Surabaya, Kadinkes: Sudah Sesuai SE Menkes

ILUSTRASI: Kegiatan vaksinasi Covid-19 di Surabaya untuk mencegah penularan Covid-19. | Foto: Barometerjatim/DOK

SURABAYA, Barometerjatim.com - Satu orang warga Surabaya, dinyatakan positif Covid-19 varian Omicron usai liburan selama lima hari di Bali. Bagaimana penanganan dan perkembangannya?

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menuturkan, saat ini pasien tersebut tengah menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit dengan kondisi baik dan bergejala ringan.

Soal penanganan kasus Omicron, Nanik menjelaskan sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK 02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19," katanya, Jumat (7/1/2022).

Dalam SE Menkes tersebut, lanjut Nanik, juga dijelaskan tata laksana penanganan setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan.

Pertama, harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, maka wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

"Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat," paparnya.

Sedangkan untuk menemukan kontak erat varian Omicron, ujar Nanik, pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala, maka dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul atau hingga kasus melakukan isolasi.

"Kemudian pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala, dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya atau hingga kasus melakukan isolasi," jelasnya.

Nanik juga menerangkan, ada dua kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron.

Pertama, pada kasus tidak bergejala, maka isolasi dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Selain itu, dalam setiap penanganan kasus tersebut, pihaknya juga melakukan pencatatan dan pelaporan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.

"Pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19 varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi All Record TC-19," pungkasnya.

» Baca berita terkait Pemkot Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.