Kelanjutan Honor Pemakaman Covid-19, Nih Kata Khofifah

Reporter : barometerjatim.com -
Kelanjutan Honor Pemakaman Covid-19, Nih Kata Khofifah

TINJAU VAKSINASI: Gubernur Khofifah meninjau vaksinasi yang digelar IKA Unair bersama BK3S. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com - Bupati Jember, Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di Pemkab setempat akhirnya mengembalikan honorarium pemakaman jenazah Covid-19 total sebesar Rp 282 juta ke kas daerah (kasda).

Lantas, bagaimana proses selanjutnya? Menurut Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa enam hari lalu Inspektorat Jatim ke Jember. Setelah itu, dua hari lalu menyampaikan kalau honor pemakaman jenazah Covid-19 sudah dikembalikan.

"Jadi proses berikutnya, tentu kita menyerahkan kepada mereka yang memang punya tugas untuk melakukan proses tindak lanjutnya," katanya di sela meninjau vaksinasi yang digelar IKA Unair bersama Badan Koordinasi Kesejahteraan Sosial (BK3S) di Gedung BK3S, Surabaya, Minggu (29/8/2021).

Termasuk pemberian sanksi atau seperti apa? "Selanjutnya kan ada Aparat Penegak Hukum (APH), tentu mereka yang akan memproses selanjutnya," tandas Khofifah yang juga Ketum IKA Unair.

Khofifah juga memastikan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) maupun Surat Edaran (SE) terkait honorarium penanganan Covid-19.

"Kalau kita menghitung raker kesehatan, raker vaksinasi, perjalanan semua vaksinasi selama Covid-19 tidak ada yang berhonor, kalau di Pemprov, gitu. Kalau dihitung raker, kan enggak kehitung kita ini," jelasnya.

"Tidak ada raker-raker terkait Covid-19, rakor setingkat apapun yang berhonor. Kalau di Pemprov tidak ada. Jadi tidak ada SE Gubernur atau SK Gubernur itu enggak ada.

Jadi payung hukum honorarium pemakaman jenazah Covid-19 di Jember membuat sendiri? "Lho kan SK Bupati," ucap Khofifah.

Sebelumnya, Henry menyebut pemberian honor sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember.

SK yang diklaim mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 tersebut,  ditandatangani Henry pada 30 Maret 2021. SK juga disebutnya lanjutan dari SK yang diteken bupati sebelumnya, Faida pada 16 Maret 2020.

Ini sudah lama dan kami meneruskan kembali. Ada SK bulan Maret yang baru, tiga hari lalu saya mendapatkan honor dari pemakaman sebesar Rp 70 juta. Ternyata honor itu Rp 100 ribu setiap pemakaman, di Juni dan Juli itu ada seribu jenazah, sebelumnya tidak banyak, papar Hendy pada media.

Namun menurut Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, PMK hanya mengatur kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan APBD.

Jadi, tidak bisa digunakan sebagai acuan secara langsung (dasar pemberian honor pemakaman Covid-19). Berarti bikin-bikin sendiri itu, kata legislator yang juga ketua DPD Partai Gerindra Jatim tersebut.

Baca Berita Terkait Pandemi Covid-19

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.