Gerindra: Sanksi Sosial untuk Bupati Jember Lebih Kejam

-
Gerindra: Sanksi Sosial untuk Bupati Jember Lebih Kejam
SANKSI SOSIAL: Bupati Jember Hendy Siswanto, sanksi sosial soal honor pemakaman Covid-19 lebih kejam. | Foto: Pemkab Jember SURABAYA, Barometerjatim.com - Usai dibanjiri reaksi keras, Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di Pemkab setempat akhirnya mengembalikan honorarium pemakaman jenazah Covid-19 ke kas daerah (kasda). Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Anwar Sadad berharap, usai pengembalian total honor Rp 282 juta -- masing-masing menerima Rp 70,5 juta -- tersebut polemik berakhir dan semuanya kembali fokus kerja, terutama untuk menangani Covid-19. "Setelah mengembalikan honorarium yang diterimanya ke kasda, saya berharap polemik ini berakhir. Kerja! kerja! kerja!" pinta politikus yang juga wakil ketua DPRD Jatim tersebut, Sabtu (28/8/2021). Terlepas honor yang diterima itu ada payung hukumnya atau tidak, Sadad menyebut Bupati Hendy sudah mendapat sanksi sosial. "Sanksi sosial itu lebih kejam," tandasnya. Sekadar tahu, Gerindra yang memiliki 7 kursi di DPRD Kabupaten Jember adalah salah satu parpol pengusung pasangan Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman saat memenangi Pilkada Jember 2020. Selain Gerindra, parpol lainnya yakni Nasdem (8), Demokrat (2), PKS (6), PPP (5) serta Berkarya (1) versi Tommy Soeharto. Sebelumnya, Bupati Jember, Sekretaris Kabupaten, dan dua pejabat BPBD ramai diberitakan menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19. Nilai honor yang diterima masing-masing yakni Rp 70,5 juta atau total Rp 282 juta. Sadad bahkan sempat bereaksi keras dengan mempertanyakan payung hukum penerimaan honor. Sebab, honor kepala daerah parameternya adalah payung hukum. "Payung hukumnya itu apa? Apakah peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang mengatur nomenklatur honor bupati? Kalau tidak ada payung hukumnya, boleh dikata ilegal! katanya. Soal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang dijadikan acuan SK No 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember, Sadad juga heran. Setahu Sadad, PKM hanya mengatur kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan APBD. Jadi, tidak bisa digunakan sebagai acuan secara langsung (dasar pemberian honor pemakaman Covid-19), jelasnya. Lantaran PMK tidak bisa dijadikan acuan, Sadad menduga Pemkab Jember membuat payung hukum sendiri, agar pemberian honorarium pemakaman jenazah Covid-19 dirasa sah secara hukum. Berarti bikin-bikin sendiri itu, tandas Sadad. » Baca Berita Terkait Gerindra
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.