Sekda Diisi Plh, DPRD: Birokrasi Pemprov Jatim Gak Karu-karuan

Reporter : barometerjatim.com -
Sekda Diisi Plh, DPRD: Birokrasi Pemprov Jatim Gak Karu-karuan

KARUT MARUT: Freddy Poernomo, birokrasi Pemprov Jatim karut marut di bawah kepemimpinan Khofifah. | Foto: Barometerjatim.com/IST

PELANTIKAN 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim, Rabu (28/7/2021) lalu, menyisakan tanya besar di kalangan DPRD. Sebab, Gubernur Khofifah Indar Parawansa justru membiarkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim tetap kosong dan sudah lima bulan ini masih diisi Pelaksana Harian (Plh) Heru Tjahjono -- sebelumnya Sekda definitif.

Entah ada apa. Heru yang juga mantan bupati dua periode Tulungagung itu terlihat begitu istimewa di mata Khofifah, lantaran kembali ditunjuk menjadi Sekdaprov lewat jalur Plh setelah tak lagi memiliki jabatan struktural.

Sampai-sampai Anggota Komisi A DPRD Jatim, Dr Freddy Poernomo SH MH menyebut: Sekda Jatim diisi Plh di saat pejabat definitifnya tidak ada adalah preseden buruk dan membuat birokrasi Pemprov Jatim gak karu-karuan alias karut marut.

Berikut wawancara Barometerjatim.com dengan legislator asal Fraksi Partai Golkar Jatim yang juga doktor Ilmu Hukum Pemerintahan lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tersebut.

16 kepala OPD Pemprov Jatim dirotasi tapi jabatan Sekda tetap kosong dan berbulan-bulan diisi Plh, anda melihat apa maunya Khofifah? Sekda itu selain koordinator OPD juga sebagai ketua tim anggaran. Plh itu orangnya, manusianya, jabatannya masih ada, cuma berhalangan sementara. Apakah sakit atau mungkin ada cuti haji atau tugas lain, itu sementara.

Tidak ada ceritanya Plh sampai berbulan-bulan. Dalam sejarah Sekda di Jatim yang sepengetahuan saya, sekali lagi, tidak ada Plh sampai berbulan-bulan.

Artinya tidak benar Plh sampai berbulan-bulan begitu? Lho ndak benar, ndak benar! Ini preseden buruk. Kemarin-kemarin saya kan enggak mau bicara, diam saja. Tapi lama-lama saya rasakan kok makin gak karu-karuan begini birokrasi di Pemprov Jatim.

Plh itu jabatan yang orangnya masih ada, maka ditunjuk Plh. Terserah, terpenting yang jadi Plh masih punya jabatan struktural, minimal eselon II.

Terus Plt, itu jabatan yang sudah ditinggal. Apakah pensiun, alih fungsi atau meninggal. Makanya diambil Plt dari jajaran samping yang eselonnya sama. Tapi yang untuk Plh ini yang tepat ya Pj (Pejabat).

Kenapa harus Pj? Pj ini diambil dari jabatan stuktural yang ada, seizin Kemendagri, sambil menunggu proses pengangkatan definitif Sekda. Pj diambil juga orang yang pernah ikut Pim I (Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan/Diklat Pim Tingkat I).

Pim I adalah mereka yang sudah memenuhi kriteria untuk kandidat Sekda. Pim I kan kriterianya calon Sekda, eselon IB, atau calon Sekjen/Dirjen (eselon) IA. Ndak bisa diisi orang yang sudah alihfungsi, tetap harus stuktural.

Anda melihat Heru Tjahjono sudah alih fungsi? Lha iya, dari stuktural ke fungsional sebagai analis kebijakan.

Baik. Jadi Pj tetap harus seizin Kemendagri ya? Pj itu harus tetap seizin Kemendagri, karena kewenangan eselon I ada di Kemendagri. Kalau eselon II hasil dari assessment yang dilakukan oleh provinsi, itu pun seizin Badan Kepegawaian Nasional.

Eselon I pun assessment, sama nanti. Pengisian jabatan eselon I assessment juga. Tapi untuk Pj ya tentunya boleh gubernur mengusulkan siapa pun yang masih punya jabatan struktural sekarang ini.

Contohnya Jumadi tempo hari (di periode kedua era Gubernur Soekarwo), kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ditunjuk Pj Sekda sambil menunggu proses Sekda definitif.

Makanya Pak Sukardi (Sekda waktu itu) begitu dia alihfungsi jadi widyaiswara sudah jelas turun eselonnya, setara dengan eselon III. Lha opo pantes Sukardi tetap jadi Plh, yo kan gak pantes (kan tidak pantas). Itu orang yang paham tentang birokrasi.

SAMPAI KAPAN?: Heru Tjahjono, sudah sekitar lima bulan ditunjuk Khofifah sebagai Plh Sekdaprov Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ISTSAMPAI KAPAN?: Heru Tjahjono, sudah sekitar lima bulan ditunjuk Khofifah sebagai Plh Sekdaprov Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/IST SAMPAI KAPAN?: Heru Tjahjono, sudah sekitar lima bulan ditunjuk Khofifah sebagai Plh Sekdaprov Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/IST

Heru Tjahjono kayaknya bakal sampai setahun nih ditunjuk jadi Plh Sekda.. Lho bukan soal setahun dua tahun. Bulanan saja sudah enggak benar, enggak boleh. Ini kan, kalau menurut saya, melanggar asas kepatuhan. Tergantung Mendagri-nya saja, kalau Mendagri punya kebijakan yang tegas ya taat pada norma hukum yang ada, gitu lho.

Ojo terus digawe (jangan terus dibikin) kayak rektor UI (Universitas Indonesia). Merangkap BUMN, besok PP (Peraturan Pemerintah) diubah agar bisa merangkap komisaris, tahu-tahu mundur. Jangan gitulah. -- PP Nomor 68 Tahun 2013 diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang membuat Rekor UI, Ari Kuncoro bisa merangkap jabatan komisaris BUMN. Namun setelah PP diubah dan memicu polemik, Ari justru mundur sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bicara norma iya toh, norma itu harus rigid, harus normatif. Walaupun norma itu hasil dari kebijakan politik, tetapi kan dipolitisasi kalau sudah menjadi keputusan. Saya agak kesel melihat karut marutnya birokrasi di Pemprov Jatim.

Maksudnya birokrasi Pemprov Jatim di bawah kepemimpinan Khofifah justru karut marut? Saya kan baru balik lagi ke dewan akhir Oktober 2020 kemarin toh. -- Freddy kembali dilantik menjadi anggota DPRD Jatim setelah mendapat PAW, menyusul Aditya Halindra Fardizky dari Partai Golkar mengundurkan diri lantaran mencalonkan diri sebagai bupati Tuban. Setelah saya cermati lho kok ngene (kok begini), ini sudah 2,5 tahun menjabat gubernur (Khofifah) kok masih banyak PR yang enggak selesai, apa ini? gitu lho!

Saya sebagai partai pengusung kan juga agak prihatin toh. Apalagi statemen sudah keras dari teman-teman (non partai pengusung). Ya kita ndak lihat lagi ada tim lah, sekarang kan sudah jadi pimpinan daerah, enggak ada pengusung dan pendukung, semuanya ikut mendukung lah. Tapi intinya ya agak prihatin. Masa sudah dua tahun lebih berjalan, bayangin, masih jalan di tempat. Makanya saya bicara agak kenceng.

"Lama-lama saya rasakan kok makin gak karu-karuan begini birokrasi di Pemprov Jatim."

Selain itu, sebagai anggota dewan salah satu tugas saya adalah kontrol. Memang antara dewan sama gubernur itu check and balances, mitra sejajar, saling mengawasi. DPRD mengawasi gubernur, gubernur juga boleh mengawasi DPRD.

Kita ini bukan atasan bukan bawahan antara DPRD dengan gubernur, makanya saya berani bicara. Ini juga bidang saya (hukum dan pemerintahan) sehari-hari waktu mengajar (di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma dan dosen tamu di sejumlah perguruan tingi).

Ini yang membuat anda menyebut preseden buruk Pemprov Jatim di bawah kepemimpinan Khofifah? Ya bisa jadi. Sebab yang namanya Plh itu, selama saya membuka file-nya, Pemprov Jatim belum pernah ada Plh yang berumur panjang. Plh yang sifatnya singkat ya.

Sekali lagi, namanya Plh itu jabatan aslinya masih ada, hanya berhalangan sementara, itu Plh. Lha ini jabatan aslinya enggak ada, enggak benar itu. Dan belum pernah terjadi di Pemprov Jatim, belum pernah.

Saya ini kan masih punya arsip-arsip lama. Jadi sekali lagi saya katakan, Plh yang tidak ada pejabatnya itu enggak pernah terjadi di Pemprov Jatim, kecuali Plh yang masih ada jabatannya, mungkin bisa terjadi.

Sekda Jatim ini enggak ada pejabatnya, terus apa yang di-Plh? Ya enggak tahu, kenapa Mendagri mengiyakan. Jelas-jelas ada peraturan Badan Kepegawaian Nasional (SE BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian).

Terus ada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Itu sudah jelas ada celah malaadministrasi.

Kalau malaadministrasi, artinya Khofifah bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dong? Bisa, itu penyalahgunaan wewenang di administrasi pemerintahan. Ada dua cara, bisa gugat ke PTUN, bisa lapor ke Ombudsman.

CELAH MALADMINISTRASI: Freddy Poernomo, ada celah Khofifah bisa di-PTUN-kan atau dilaporkan ke Ombudsman. | Foto: Barometerjatim.com/ISTCELAH MALADMINISTRASI: Freddy Poernomo, ada celah Khofifah bisa di-PTUN-kan atau dilaporkan ke Ombudsman. | Foto: Barometerjatim.com/IST CELAH MALADMINISTRASI: Freddy Poernomo, ada celah Khofifah bisa di-PTUN-kan atau dilaporkan ke Ombudsman. | Foto: Barometerjatim.com/IST

» Baca Berita Terkait DPRD Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.