Gus Hans: Pandemi, Shalat Id Tak Harus di Masjid yang Besar

Reporter : barometerjatim.com -
Gus Hans: Pandemi, Shalat Id Tak Harus di Masjid yang Besar

MASJID TERDEKAT: Gus Hans, shalat Idul Fitri tak harus berbondong-bondong ke masjid besar. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Dewan Penasihat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jatim, KH Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans mengapresiasi SE Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait tata laksana kegiatan Shalat Idul Fitri (Id) 1442 H.

Menurut Gus Hans, kalau misalnya daerah tersebut masih zona merah Covid-19, memang sebaiknya dan diharuskan untuk melaksanakan shalat Id di rumah. Di luar itu tidak masalah, kecuali yang lanjut usia.

"Berikutnya, saya berharap atau mengimbau, jika memang shalat di masjid, ambilah di masjid yang terdekat," kata kiai muda yang juga pengasuh Ponpes Queen Al Azhar Darul Ulum Jombang tersebut, Kamis (6/6/2021) malam.

Sebab, tandas Gus Hans, tak ada satu pun masjid di Indonesia yang memiliki fadhilah (kelebihan) daripada masjid-masjid yang lain. Kecuali di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Masjidil Aqsa, dan Masjid Quba.

"Karena itu, tidak harus berbondong-bondong ke masjid yang besar atau masjid yang representatif atau seperti apa, tetapi justru ini khawatirnya akan menimbulkan mobilitas yang tinggi," katanya.

Sehingga, saran Gus Hans, silakan shalat di masjid dengan protokol 5M (Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi) di antaranya mencari masjid yang dekat dengan rumah masing-masing.

"Sehingga selesai dari masjid kembali ke rumah. Ini sekali lagi dalam rangka untuk mengurangi dampak atau efek dari mobilitas masyarakat atau warga," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19 yang. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021.

Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam, dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata menteri yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka, tegasnya.

PANDUAN GELAR SHALAT ID DI MASA COVID-19

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10ri kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla. 2. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 3. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang; 4. Dalam hal shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut: a. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir; b. Jamaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50ri kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah; c. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir; d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan; e. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan; f. Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah; h. Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. 5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. 6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halal bi halai di lingkungan kantor atau komunitas; 7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

ยป Baca Berita Terkait Idul Fitri

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.