Liputan Kasus Suap, Dianiaya, Jurnalis Tempo Lapor Polda

Reporter : barometerjatim.com -
Liputan Kasus Suap, Dianiaya, Jurnalis Tempo Lapor Polda

LAPOR POLISI: Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis usai dampingi Nurhadi lapor ke Polda Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Jurnalis Tempo, Nurhadi yang diduga mengalami penganiayaan dari oknum aparat saat melakukan peliputan terkait kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Minggu (28/3/2021).

Kedatangan Nurhadi di Polda Jatim didampingi sejumlah aktivis Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Kontras Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Laporan tercatat dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim. "SPKT tadi sudah membuatkan laporan polisinya," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Intinya akan kami tindaklanjuti. Ya, selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis bersangkutan," sambungnya.

Tak hanya melaporkan penganiayaan yang dialaminya, Nurhadi juga sudah melakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat hendak liputan dan meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani KPK, Sabtu (27/3/2021) malam.

Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menyatakan apa yang dilakukan para pelaku termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Dipil dan Politik, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum, ujar Eben.

Sementara Koordinator Kontras Surabaya, Rachmat Faisal menuturkan terulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya, ujar Faisal.

ยป Baca Berita Terkait Kasus Suap

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.