Libur Imlek, ASN Jatim Dilarang ke Luar Kota 11-14 Februari

LARANGAN LUAR KOTA: Nurkholis, ASN Pemprov Jatim dilarang ke luar kota 11-14 Februari 2021. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Mencegah lonjakan Covid-19 saat musim liburan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov Jatim) dilarang bepergian ke luar kota selama libur Imlek.
"Kami menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Pak Menpan RB, bahwa mulai tanggal 11-14 itu ASN dilarang bepergian. Kalau BUMN 12, kami di ASN mulai 11," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis, Rabu (10/2/2021) malam.
Jika terpakasa ada keperluan yang lebih penting, lanjut Nurkholis, ASN terkait harus mengajukan izin secara tertulis. Misalnya ada keluarga yang meninggal dunia atau hal yang bersifat urgen lainnya.
"Terkait dengan itu, kami akan membuat tim bersama Inspektorat maupun Satpol PP, kayak yang dulu-dulu, di perbatasan ngecek lagi. Dulu ketika lebaran kan ada tiga orang," katanya.Selain melakukan penjagaan di perbatasan, ASN juga diharuskan melakukan presensi dengan sistem share location.
"Jadi ada mekanisme absen meskipun masih trial. Kami kan sekarang tiga hari absen (share location). Itu salah satu ngecek, apa benar teman-teman ini di rumah atau luar kota," katanya.
Bagaimana dengan sanksi? "Di situ kan disebutkan Pak Menteri, berupa teguran atau sanksi disiplin," ucap mantan Kepala Biro Organisasi Setdaprov tersebut.Seperti diberitakan, Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN atau PNS selama libur Imlek 2021.
SE tersebut menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini bergeser ke skala mikro.Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK, bunyi SE.
» Baca Berita Terkait Wabah Corona