Situasi Corona, Khofifah Naikkan UMK 27 Kabupaten/Kota

UMK 2021: Heru Tjahjono (kanan) dan Ahmad Fauzi tunjukkan SK Gubernur Jatim soal penetapan UMK 2021. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Meski Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 menginstruksikan tidak ada kenaikan upah minimum selama pandemi Covid-19, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memilih tetap menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.
Penetapan UMK disampaikan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono bersama Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo; Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja, Ahmad Fauzi; serta Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pengusaha, Jhonson Simanjuntak di Surabaya, Minggu (22/11/2020) malam.
Dalam SK Gubernur Jatim Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK di Jatim 2021, ditetapkan ada 27 dari total 38 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan UMK dan 11 daerah lainnya tetap.
Himawan merinci, 11 kabupaten/kota yang UMK-nya sama dengan 2020 yakni Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang."Kemudian yang naik Rp 25 ribu ada 10 kabupeten/kota, yaitu Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan," terangnya.
Lalu yang naik Rp 50 ribu ada lima kabupaten/kota, yakni Kabupaten Malang, Probolinggo, Bojonegoro, Kota dan Kabupaten Blitar.
Sedangkan yang naik Rp 100 ribu juga ada lima kabupaten/kota, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan.Selain itu, ada beberapa daerah yang kenaikannya dirasionalisasi oleh Khofifah, yakni Kota Malang (naik Rp 75 ribu), Lamongan (Rp 65 ribu), Tulungagung (Rp 51 ribu), Pacitan (Rp 47 ribu), Ngawi (Rp 47 ribu), Kabupaten Madiun (Rp 38 ribu), dan Kota Probolinggo (Rp 30 ribu).
"Proses kenaikan ini, selain dipertimbangkan dari Dewan Pengupahan, Ibu (Gubernur Khofifah) secara pribadi juga melakukan proses dialog dengan bupati/wali kota untuk mempertimbangkan kondisi masing-masing," kata Himawan."Selain juga memperhitungkan kondisi ekonomi yang sudah dikonsultasikan dengan BPS provinisi, sehingga ini adalah keputusan yang sangat memperhatikan kondisi di daerah masing-masing," sambungnya.
Dipuji Dewan Pengupahan
TAK BERUBAH: Himawan Estu Bagijo, 11 kabupaten/kota tak alamai kenaikan UMK 2021. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS TAK BERUBAH: Himawan Estu Bagijo, 11 kabupaten/kota tak alamai kenaikan UMK 2021. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
Keputusan gubernur ini, disambut gembira Ahmad Fauzi yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Menurutnya, Secara umum keputusan ini adalah yang terbaik di tengah situasi pendemi Corona.
"Maka saya bilang di mana-mana kalau naik ekstrem tidak ada dasarnya, tidak naik juga tidak ada dasarnya," katanya.
Sebab, lanjut Fauzi, tidak semua perusahaan terkena dampak pandemi. Justru ada beberapa perusahaan yang mengalami kenaikan produk dan profit.
"Untuk itu kepada Apindo dan asosiasi pengusaha yang lain, kami sampaikan bahwa kenaikan ini jangan dilihat sebagai keputusan yang ekstrem. Ini adalah keputusan Ibu Gubernur yang bijak dalam merespons tuntutan pekerja," katanya.Sementara Jhonson menuturkan, sebenarnya Apindo tetap berpegang tenguh agar tidak ada kenaikan. Tetapi melihat perkembangan, termasuk tuntutan kenaikan dari pekerja yang cukup tinggi, maka penetapan UMK 2021 ini dinilainya cukup bijak.
"Kami melihat penatapan UMK 2021 ini bukanlah hal yang mudah bagi gubernur, tetapi kami melihat apa yang sudah diputuskan ini adalah kebijakan dari gubernur yang sudah menyerap aspirasi semua pihak," katanya.Kalaupun masih ada pengusaha yang tidak puas dengan penetapan ini, Jhonson yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi Apindo Jatim, mempersilakan para pengusaha untuk melakukan langkah-langkah bagaimana baiknya menyikapi upah yang telah ditetapkan.
- Kota Surabaya: Rp 4.300.479,19
- Kab. Gresik: Rp 4.297.030,51
- Kab. Sidoarjo: Rp 4.293.581,85
- Kab. Pasuruan: Rp 4.290.133,19
- Kab. Mojokerto: Rp 4.279.787,17
- Kab. Malang: Rp 3.068.275,36
- Kota Malang: Rp 2.970.502,73
- Kota Pasuruan: Rp 2.819.801,59
- Kab. Kota Batu: Rp 2.819.801,59
- Kab. Jombang: Rp 2.654.095,88
- Kab. Probolinggo: Rp 2.553.265,95
- Kab. Tuban: Rp 2.532.234,77
- Kab. Lamongan: Rp 2.488.724,77
- Kota Mojokerto: Rp 2.481.302,97
- Kab. Jember: Rp 2.355.662,91
- Kota Probolinggo: Rp 2.350.000,00
- Kab. Banyuwangi: Rp 2.314.278,87
- Kota Kediri: Rp 2.085.924,76
- Kab. Bojonegoro: Rp 2.066.781,80
- Kab. Kediri: Rp 2.033.504.705,75
- Kab. Tulungagung: Rp 2.010.000,00
- Kab. Blitar: Rp 2.004.705,75
- Kota Blitar: Rp 2.004.705,75
- Kab. Lumajang: Rp 1.982.295,10
- Kab. Pacitan: Rp 1.961.154,77
- Kab. Ngawi: Rp 1.960.510,00
- Kab. Bondowoso: Rp 1.954.705,75
- Kab. Bangkalan: Rp 1.954.705,75
- Kab. Nganjuk: Rp 1.954.705,75
- Kab. Sumenep: Rp 1.954.705,75
- Kota Madiun: Rp 1.954.705,75
- Kab. Madiun: Rp 1.951.588,16
- Kab. Trenggalek: Rp 1.938.321,73
- Kab. Situbondo: Rp 1.938.321,73
- Kab. Pamekasan: Rp 1.938.321,73
- Kab. Ponorogo: Rp 1.938.321,73
- Kab. Magetan: Rp 1.938.321,73
- Kab. Sampang: Rp 1.938.321,73