Gambar Risma di APK Eri-Armuji, Bawaslu: Boleh, Tak Melanggar

TAK MELANGGAR: Gambar Risma hiasi APK Eri Cahyadi-Armuji. Tak ada yang salah, apalagi melanggar. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Alat Peraga Kampanye (APK) Eri Cahyadi-Armuji dihiasi gambar Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma disoal. Namun anggota Bawaslu Jatim, Totok Hariyono menyebut tidak melanggar aturan.
"Tidak masalah dan tidak melanggar aturan, selama kepala daerah itu termasuk pengurus partai," kata Totok kepada wartawan di Surabaya, Selasa (29/9/2020).
Hal tersebut merujuk Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Yang tidak boleh itu, kepala daerah yang tidak menjadi pengurus partai. Apapun alasannya, kalau tidak pengurus partai tidak boleh fotonya dipasang di APK," tegas Totok. Risma sendiri saat ini menjadi ketua DPP PDIP Bidang Kebudayaan.Meski tidak melanggar aturan, lanjut Totok, tetap ada rambu-rambunya: Tidak boleh menyebut jabatannya sebagai pejabat publik, seperti menyebut sebagai wali kota atau bupati. Selain itu, tidak boleh mengenakan pakaian dinas resmi.
"Contohnya Bu Risma memakai baju batik atau memakai baju partai tidak masalah. Tapi kalau memakai baju dinas wali kota atau di bawahnya nama Risma ada tulisan wali kota Surabaya sebagai keterangan, itu yang melanggar," jelasnya.
Sebelumnya, Praktisi Hukum asal Surabaya, Abdul Malik menyoal gambar Risma yang menghiasi APK Paslon nomor urut satu, Eri-Armuji.Malik meminta Bawaslu, Linmas, dan Satpol PP Kota Surabaya agar menertibkan APK tersebut. Jika tidak, Risma yang harus mundur dari posisinya sebagai wali kota agar netral, dan menghindari penyalahgunaan wewenangnya di Pilwali Surabaya 2020.
Bu Risma tahu tapi dibiarkan. Ini harus ditindak tegas. Bawaslu, Linmas, dan Satpol PP harus bertindak tegas. Mencopot APK paslon yang memasang foto atau gambar wali kota Risma, karena ini pelanggaran, kata Malik.
Namun Totok kembali menegaskan, "Selama kepala daerah itu menjadi pengurus partai boleh fotonya dipasang di APK. Yang tidak boleh adalah yang tidak memiliki jabatan partai. Sebab, banyak kepala daerah yang tidak memiliki jabatan di partai meski diusung partai," katanya.Selebihnya, terkait larangan-larangan dalam konten APK, Totok menjelaskan, dalam APK tidak boleh berisi tentang SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan menempelkan lambang negara.
ยป Baca Berita Terkait Pilwali Surabaya