NU Anggap Soal Gus Muwafiq Selesai, FPI Kembali Lapor Polisi

Reporter : barometerjatim.com -
NU Anggap Soal Gus Muwafiq Selesai, FPI Kembali Lapor Polisi

DIPOLISIKAN FPI: Gus Muwafiq (kiri), kembali dipolisikan FPI karena dianggap hina nabi. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim menganggap, dinamika soal ceramah Gus Muwafiq yang dinilai menghina Nabi Muhammad Saw selesai, setelah kiai berambut gondrong itu melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka.

"Sudah cukup, sangat cukup dengan kebesaran hati beliau," kata Wakil Ketua Tanfizdiyah PWNU Jatim, KH Abdussalam Sokhib saat menggelar konferensi pers di kantor PWNU Jatim, Kamis (5/12/2019).

Tapi kalau ada pihak-pihak yang ingin melanjutkan masalah ini ke ranah hukum, kata kiai muda yang akrab disapa Gus Salam itu, PWNU Jatim menghormatinya karena ini negara hukum.

"Kami juga mengingatkan, jangan sampai ada respons yang melanggar hukum. Seperti adanya pengadangan pengajian Gus Muwafiq, atau upaya-upaya pembatalan pengajian yang beliau lakukan," katanya.

Jika PWNU Jatim menganggap urusan Gus Muwafiq selesai, tidak demikian dengan Front Pembela Islam (FPI). Di hari yang sama, mereka kembali melaporkan Gus Muwafiq ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Kali ini pelapornya pengurus FPI DKI Jakarta, Salman Al Farisi.

Seperti dikutip sejumlah media online, laporan Salman terhadap Gus Muwafiq diterima SPKT Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/1022/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 5 Desember 2019. Kiai kelahiran Lamongan yang tinggal di Yogyakarta itu dituduh melanggar Pasal 156a UU KUHP.

POLISIKAN GUS MUWAFIQ: FPI kembali laporkan Gus Muwafiq. Ini laporan kali keduake BareskrimPolri. | Foto: ISTPOLISIKAN GUS MUWAFIQ: FPI kembali laporkan Gus Muwafiq. Ini laporan kali keduake BareskrimPolri. | Foto: IST POLISIKAN GUS MUWAFIQ: FPI kembali laporkan Gus Muwafiq. Ini laporan kali keduake BareskrimPolri. | Foto: IST

Ini merupakan laporan kedua FPI, setelah laporan pertama lewat anggota DPP FPI, Amir Hasanudin sempat ditolak lantaran ada berkas yang kurang. Namun setelah dilengkapi, laporan kemudian diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/1017/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Desember 2019.

Terkait laporan FPI ini, apakah NU akan melakukan pendampingan hukum? "Ya tentu. Kalau diperlukan kita akan dampingi, karena bagaimanapun juga Gus Muwafiq itu adalah kader NU," kata Gus Salam.

"Kalau masalah pelaporannya kita menghormatilah, siapapun. Asal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ya silakan! Tapi jangan sekali-kali melakukan tindakan yang keluar dari hukum," imbuhnya.

» Baca Berita Terkait NU, FPI

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.