Ketua PWNU Jatim Tepis UU Pesantren Hadiah di Hari Santri

Reporter : barometerjatim.com -
Ketua PWNU Jatim Tepis UU Pesantren Hadiah di Hari Santri

PENGAKUAN NEGARA: Santriwati Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk, Sumenep, Madura. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar menepis anggapan kalau pengesahan RUU tentang pesantren sebagai 'hadiah' menjelang peringatan Hari Santri Nasional (HSN), 28 Oktober mendatang.

"Kalau hadiah, siapa yang menghadiahkan? Kalau hadiah kan kita meneng ae (diam saja)," katanya menjawab pertanyaan wartawan di kantor PWNU Jatim, Jalan Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (24/9/2019) sore.

Pengesahan UU tentang pesantren, tandas Kiai Marzuki, bukan hadiah tapi buah dari desakan ribuan pesantren kepada pemerintah dan DPR, di antaranya agar pendidikan di pesantren setara dengan pendidikan formal.

"Bisa dilihat di medsos, ada berapa ribu pesantren dan berkirim surat kepada DPR supaya mengesahkan itu," tandasnya.

Bagi Kiai Marzuki, pengakuan negara terhadap dunia pesantren lewat UU ini sangat penting. Dia mencontohkan tak sedikit alumni pesantren yang kepintarannya melebihi lulusan S2, tapi tidak mendapat tempat karena selama ini terbentur legal formal.

"Itu jadi modin saja enggak bisa, apalagi jadi ketua KUA, blas!" tegas pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabiilul Rosyad, Gasek, Kota Malang tersebut.

Lantaran selama ini yang diutamakan pemerintah sisi legal formalnya, harapan masyarakat dan kalangan pesantren untuk memiliki, misalnya kepala KUA yang mumpuni belum terlihat.

"Ketua KUA yang harapan kita itu khatam (kitab) Fathul Mu'in, ngijabi manten, ndahlil, khotbah nikah pleg pleg pleg, kadang i'rob-nya salah, mahrajnya salah, karena lebih mengutamakan sisi legal formal," katanya.

Sebaliknya, di pesantren-pesantren besar, santri yang hafal kitab Alfiyyah tidak mendapat tempat hanya gara-gara tidak punya legalitas. "Karena itu pengakuan ini penting banget," ucapnya.

Pengesahan UU, lanjut Kiai Marzuki,  bukan hanya adil bagi kalangan pesantren karena memang sudah seharusnya. Justru kalau tidak diakomodir, negara dan pemerintah zalim karena yang kurang pintar diambil, sedangkan yang alim malah tak dipakai.

"(Mereka) yang kealimannya belum tentu malah dipakai, sering ditampilkan. Sehingga umat mendengarkan, mengikuti fatwanya orang-orang yang sebetulnya 'kurang layak," ujarnya.

Lewat pengesahaan UU ini, apakah berarti mereka yang dari pesantren salaf bisa masuk ke semua lini?

"Ya harus, kami siap dan profesional beneran. Jadi yang benar-benar alim, expert (ahli), punya kafa'ah itu yang tampil, pegang posisi, memimpin umat dan pesantren sangat siap," tegasnya.

Setara Lembaga Formal

Seperti diberitakan, DPR mengesahkan RUU tentang pesantren menjadi UU melalui rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 di kompleks gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Pengesahan dihadiri Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebagai perwakilan pemerintah. Sebelum disahkan, Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher menjelaskan poin-poin strategis dalam peraturan tersebut.

Di antaranya, Panja RUU Pesantren melakukan perubahan nama dari semula bernama RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU tentang Pesantren.

Selain itu, RUU Pesantren turut mengatur dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.

Tak hanya itu, proses pembelajaran pesantren memiliki ciri yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan.

» Baca Berita Terkait PWNU Jatim, Pesantren

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.