Korupsi Jaspel 2,45 M, Mantan Kadinkes Gresik Divonis 6 Tahun


SIDOARJO, Barometerjatim.com Mantan Kepala Dinas Kesahatan (Dinkes) Kabupaten Gresik, Nurul Dholam divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi dana kapitasi jasa pelayanan kesehatan (Jaspel) BPJS Kesehatan lewat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (11/3/2019).
"Dengan ini terdakwa atas nama dr M Nurul Dholam divonis 6 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wiwin Arodawanti.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membawa uang pengganti sebesar Rp 1,95 miliar subsider 10 bulan penjara. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dholam enam tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf f UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal-hal yang memberatkan, di antaranya sebagai pejabat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-ahal yang meringankan, di antaranya terdakwa telah mengambalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 500 juta, belum pernah terhukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Usai sidang, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir dengan putusan hakim. "Yang pasti kami masih mempertanyakan itu semua," ucap kuasa hukum terdakwa, Adi Sutrisno.
Seperti diberitakan, Dholam melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memangkas dana kapitasi Jaspel BPJS Kesehatan di 32 Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayah Gresik sebesar Rp 2,45 miliar pada 2016 dan 2017.
» Baca Berita Terkait Korupsi, Dinkes Gresik