Kasus Korupsi, Kejati Bakal Jemput Paksa Politikus PDIP
BAKAL JEMPUT PAKSA: Kajati Jatim, Sunarta, bakal jemput paksa politikus PDIP dalam kasus korupsi KUR Bank Jatim cabang Jombang. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Tiga kali mangkir dari panggilan Kejati Jatim, politikus PDIP Jombang, Wulang Suhardi terancam dipanggil paksa dalam kasus dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim cabang Jombang senilai Rp 12,7 miliar.
Sedianya, Wulang dan istrinya, Aminatus Solihah dipanggil sebagai saksi setelah sebelumnya Kejati menetapkan mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
"Penjemputan paksa ini dilakukan jika alat bukti yang dimiliki Kejati mengarah ke kedua saksi yang dipanggil," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Jumat, (23/11).
Baca: 5 Kasus Korupsi di Kejati Jatim Ini Tak Kunjung Ada Tersangka
Sunarta menambahkan, "Jika keduanya tersangkut kasus ini, pastinya akan kami panggil paksa karena sudah beberapa kali tidak hadir."
Keterangan Wulang dan Aminatus dibutuhkan, lanjut Sunarta, untuk mengetahui aliran dana KUR yang disalahgunakan Siswo. "Keduanya masih kami periksa sebagai saksi saja, namun keduanya juga tidak datang untuk kami periksa," jelasnya.
Baca: Kejati Akan Ekspose Kasus Korupsi Besar, Nasib P2SEM?
Soal kapan keduanya akan dipanggil lagi, Sunarta menyatakan secepatnya. "Dalam waktu dekat ini, kami panggil dua saksi itu untuk kami melakukan pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, Siswo dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, selain agar tersangka tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Pengembangan Persidangan
Penentapan Siswo sebagai tersangka ini hasil pengembangan dari persidangan dengan terdakwa Penyelia Operasional Kredit di Bank Jatim Cabang Jombang, Heru Cahyo Setiyono.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby dengan terdakwa Heru, ada beberapa di antaranya anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 diduga terlibat kasus ini.
Salah satu modusnya yakni mengatasnamakan orang lain untuk mendapat KUR. Dalam putusan, kami diminta majelis hakim untuk mengembangkan kasus ini, jelas Sunarta.
Baca: Kejati Jatim Kesulitan Sita Aset Kolam Renang Brantas
Hasilnya, Siswo yang menjabat anggota dewan periode 2009-2014 ditemukan mengajukan KUR untuk 55 debitur.
Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp 12,7 miliar. Namun debitur yang diajukan Siswo ternyata tidak pernah menerima KUR.
Selain itu, Siswo tidak berhak menerima KUR karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim.
Baca Berita Terkait Korupsi, Kejati Jatim