5 Kasus Korupsi di Kejati Jatim Ini Tak Kunjung Ada Tersangka

-
5 Kasus Korupsi di Kejati Jatim Ini Tak Kunjung Ada Tersangka
BELUM ADA TERSANGKA: Sunarta (tengah), ada pertimbangan subjektif dan objektif sebelum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Meski sudah masuk penyidikan, hingga kini lima kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tak kunjung ada tersangka atau bahkan penahanan. Kelima kasus tersebut, pertama, korupsi dana hibah Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang diduga melibatkan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 serta sejumlah pejabat Pemprov Jatim. Kedua, penyidikan dugaan korupsi Kolam Renang Brantas. Ketiga, dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp 100 miliar. Baca: Kejati Akan Ekspose Kasus Korupsi Besar, Nasib P2SEM? Keempat, dugaan korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim senilai Rp 6 miliar. Kelima, dugaan korupsi kredit fiktif program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim cabang Jombang. Mengapa tak kunjung ada tersangka atau penahanan? Kepala Kejati Jatim, Sunarta menjelaskan ada dua pertimbangan. "Subjektif dan objektif. Kalau memang harus tahan, ya kita tahan, katanya, Senin (5/11). Sunarta meyakinkan, kalau memang ada bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, pihaknya tidak segan melakukannya. Begitu pula bila harus dilakukan penahanan. Baca: Kejati Jatim Kesulitan Sita Aset Kolam Renang Brantas Tidak ada perbedaan (dalam penanganan kasus korupsi). Hanya karena belum ada penetapan tersangkanya saja. Kalaupun ada tersangkanya, dan mengharuskan ditahan, ya kita tahan, tegasnya. Kajati asal Subang, Jawa Barat ini mengaku lebih memfokuskan pada optimalisasi penanganan korupsi. Menurutnya, optimalisasi ini bisa dilihat dari kualitas daripada kasusnya. Jadi tidak hanya asal ada pelakunya (tersangka) yang masuk (ditahan). Tapi dilihat dari kualitas pelakunya dan jumlah kerugian negaranya, ucap Sunarta. Baca: Korupsi Proyek Tower, MKP Disudutkan 6 Mantan Anak Buah Disinggung terkait banyaknya penyidikan baru selama Oktober hingga November 2018, Sunarta membenarkan. Namun dia menepis kalau penyidikan baru membuat kasus lama tersendat. Penyidikan lama jalan terus. Terkait P2SEM, masih menunggu PPATK karena penelusuran itu tidak mudah. Dan butuh waktu lumayan lama, sebab sudah banyak saksi yang meninggal, serta buktinya paling lama, pungkasnya. Baca: Kabil Mulai Bernyanyi soal Suap di Komisi B DPRD Jatim Ya, belakangan ini semangat Kejati untuk menahan tersangka kasus korupsi memang jadi sorotan. Apalagi hal itu berbanding terbalik dengan awal peresmian Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, 19 Februari 2018. Bahkan sejak difungsikan awal Januari 2018, terhitung dalam kurun waktu lima bulan, Rutan di Kejati telah menahan 26 tersangka kasus korupsi. Nah, sejak itu semangat tersebut belum nampak lagi, meski ada lima kasus korupsi yang sudah naik ke penyidikan. 5 KASUS KORUPSI BELUM ADA TERSANGKA
  1. Dana hibah P2SEM yang diduga melibatkan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 serta sejumlah pejabat Pemprov Jatim.
  2. Dugaan korupsi Kolam Renang Brantas.
  3. Dugaan korupsi pengadaan kapal di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp 100 miliar.
  4. Dugaan korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim senilai Rp 6 miliar.
  5. Dugaan korupsi kredit fiktif program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim cabang Jombang.
ยป Baca Berita Terkait Kejati Jatim, Korupsi
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.