Kasus Korupsi Jaspel Rp 2,451 M, Kadinkes Gresik Tersangka

KORUPSI JASPEL: Kejari Gresik tetapkan Kadinkes sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaspel BPJS Pemkab Gresik 2016-2017. | Foto: Barometerjatim.com/DIDIK HENDRIYONO
GRESIK, Barometerjatim.com Langkah cepat dan tegas diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaspel (jasa pelayanan) BPJS Pemkab Gresik pada 2016 hingga 2017.
Hanya dalam tempo 22 hari usai melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi, Kejari menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik, Nurul Dholam sebagai tersangka.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, kami menetapkan ND (Nurul Dholam) sebagai tersangka. Sementara tersangka tidak kami tahan," ujar Kepala Kejari Gresik, Pandoe Pramukartika dalam jumpa pers di kantor Kejari, Selasa (28/8).
Baca: Kajari Gresik: Kerugian Negara Lebih dari Rp 500 Juta
Pandoe yang didampingi Kasi Pidsus, Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel, Marzuki menuturkan, selain menentukan tersangka, pihaknya juga telah menyimpulkan kerugian negara akibat penyimpangan tersebut.
"Kerugian mencapai Rp 2,451 miliar. Uang sebesar itu masuk ke rekening pribadi," beber Pandoe.
Kajari juga mengungkapkan modus ND dalam mengeruk keuntungan melalui dana Jaspel BPJS. Awalnya, pada 2016, Dinkes mendapatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS sebesar Rp 45 miliar. Dari jumlah tersebut, 60 persen digunakan untuk Jaspel di Puskesmas.
Baca: Dugaan Korupsi BPJS, Kadinkes Gresik Diperiksa 10 Jam
Kemudian pada 2017, Dinkes kembali mendapatkan kucuran JKN sebesar Rp 47 miliar. Sama seperti 2016, 60 persen dana untuk Jaspel.
"Namun dana Jaspel yang masuk Puskesmas itu masing-masing dipotong 10 persen dengan jumlah bervariasi. Hasil potongan itu lalu ditampung di Dinkes kemudian dimasukkan ke rekening ND," rinci Kajari.
Pura-pura Sakit
Pandoe menambahkan, pihaknya sempat melayangkan beberapa kali panggilan pemeriksaan sebelum menetapkan ND sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Pengacara ND bahkan mengantarkan surat alasan ketidakhadiran ND lantaran sakit jantung, dan tengah menjalani perawatan di RSUD Ibnu Sina Gresik.
"Namun ketika tim kami melakukan pengecekan ke RSUD Ibnu Sina, berdasarkan hasil konfirmasi kepada dokter yang memeriksa dan hasil CT scan, ternyata ND tidak sakit," jelasnya.
Terkait alasan tidak dilakukan penahanan terhadap ND, Kajari menyatakan masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka.
Baca: Dugaan Korupsi Jaspel BPJS Menginjak Kota Pudak
"Kejari akan melayangkan panggilan pertama kepada ND untuk pemeriksaan dengan status tersangka. Namun jika dalam pemanggilan kesatu, kedua dan ketiga ND tidak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa," tegasnya.
ND, lanjut Pandoe, akan dijerat pasal 2, 3 dan 11 E dan F Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Ditanya, adakah tersangka lain dalam kasus tersebut, Pandoe menyebut belum ada. "Belum ada tersangka lain, baik yang diduga turut serta maupun yang diduga terlibat," tandasnya.