Kejati Jatim Kesulitan Sita Aset Kolam Renang Brantas

Reporter : barometerjatim.com -
Kejati Jatim Kesulitan Sita Aset Kolam Renang Brantas

TUNGGU WARKAH TANAH: Kolam renang Brantas, beralih kepemilikan dari Pemkot Surabaya ke pihak ketiga. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih kesulitan menyita aset dugaan korupsi kolam renang Brantas di Jalan Irian Barat 37-39, Surabaya.

Penyitaan tidak bisa dilakukan sebelum warkah tanah, atau berkas-berkas yang digunakan sebagai dasar dalam penerbitan sertifikat tanah dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Nantinya dari warkah itu akan jelas asal usul sejarah tanah itu. Warkah ini masih menunggu dari pihak BPN, terang Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta, Selasa (31/7).

Baca: Kejati Serahkan Aset Bersejarah Milik Pemkot Surabaya

Sunarta menjelaskan, penyitaan aset kolam renang Brantas pasti akan dilakukan. Meskipun banyak yang mengatakan bahwa memperoleh warkah itu susah, Sunarta tetap akan menunggu guna membuat jelas sejarah asal usul aset tersebut.

Warkah itu yang susah. Beberapa waktu lalu saya dapat tembusan, suratnya lagi dimintakan. Karena warkah ini harus mendapat persetujuan juga dari Kanwil (BPN, red), jelasnya.

Masih Puldata-Pulbaket

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi kolam renang Brantas masih tahap pemanggilan dan permintaan keterangan para pihak.

Pihaknya juga masih menunggu warkah tanah aset kolam renang Brantas dari pihak BPN. Masih kita panggil-panggil dan pengumpulan bahan keterangan. Kami juga masih menunggu warkah dari BPN, tambahnya.

Baca: Sengketa! Lahan 2.070 M2 di Jalan HR Muhammad 45 Disegel

Ditanya progres naiknya penyelidikan kasus ini ke penyidikan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini enggan merincikan.

Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Serta menunggu warkah dalam rencanan penyitaan aset.

Nantilah (naik ke penyidikan). Kan kami masih memintai keterangan para pihak-pihak terkait. Dan juga BPN belum menyerahkan warkahnya, pungkas Didik.

Saksi Kunci Meninggal

Sebelumnya, Kejati sudah memintai keterangan beberapa pihak terkait. Permintaan keterangan dilakukan, baik dari Pemkot Surabaya, BPN hingga pengelola kolam renang Brantas.

Belum sampai pada penyidikan, saksi kunci kasus ini, Tejo Bawono alias Tjoa Bin Kie meninggal dunia pada awal Januari 2018 lalu.

Baca: Sengketa Lahan, Direktur PT GPL dan HAN Dipolisikan

Meski demikian, Sunarta mengaku akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Bahkan pihaknya memastikan jika penyelamatan aset masih dimungkinkan dengan cara lain.

Meninggalnya saksi kunci tidak menghalangi proses penyelidikan, karena mungkin ada keterlibatan pihak lain, dan tetap berjalan. Nanti kalau mati satu berhenti, asetnya bisa hilang, tegasnya beberapa waktu lalu.

Kalah hingga MA

Pengusutan kasus ini bermula setelah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Risma) melaporkan ke Kejati bahwa ada sejumlah aset Pemkot Surabaya yang berpindah ke tangan swasta.

Perpindahan tersebut diduga dipenuhi dengan cara-cara yang melanggar hukum. Beberapa aset yang dilaporkan ke Kejati di antaranya gedung Gelora Pantjasila di Jalan Indragiri, tanah di Jalan Upa Jiwa, tanah di Jalan Kenari, gedung PT Iglas di Jalan Ngagel dan kolam renang Brantas.

Baca: Cak Anam: Layanan Publik Pemkot Surabaya Jelek Sekali!

Kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan aset kolam renang yang dibangun Belanda pada 1924 itu, berawal dari kerjasama Pemkot dengan pihak ketiga, dalam pengelolaan aset yang mempunyai luas 222 meter persegi tersebut.

Namun kerjasama itu berujung beralih tangan kepemilikan ke pihak ketiga. Pemkot sempat mengajukan gugatan, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.