Kasus Lama Dibongkar Lagi, PT YEKAPE: Dasarnya Apa

Reporter : barometerjatim.com -
Kasus Lama Dibongkar Lagi, PT YEKAPE: Dasarnya Apa

KASUS LAMA: Tim Kejati Jatim menuju kantor YKP untuk melakukan penggeledahan. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com PT YEKAPE, lewat kuasa hukumnya, Sumarno mengaku heran dengan keputusan Kejati Jatim yang membuka kembali kasus dugaan korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE.

Menurutnya, kasus ini sempat ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada 2007 dan dihentikan, serta pada 2015 ditangani Kejati Jatim namun tidak masuk ke ranah pidana.

"Sekarang dibuka lagi itu dasarnya apa? Dulu Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menghentikan, dan oleh Kejati Jatim (pada 2015) ini (dinyatakan) bukan perkara pidana," kata Sumarso di Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Sumarso mengaku, pihaknya juga mengantongi surat penghentian penanganan kasus ini dari Kejari Surabaya. Pun dari Kejati Jatim, pihaknya mengaku memiliki surat dari kepala Kejati (Kajati) yang intinya menyatakan kasus ini tidak bisa dipidanakan.

"Surat penghentian penanganan kasus dari Kejari Surabaya, dan surat dari Kajati Jatim 2015 semuanya ada. Kan aneh, kenapa sekarang disidik lagi? Nanti kita lihat saja," ucapnya.

Ditanya soal perpindahan status dari yayasan menjadi PT, Sumarso menegaskan hal itu tidak ada urusan dan memang menyesuaikan. Lagi pula ada aturan hukumnya dan seizin Menteri Perumahan Rakyat.

"Namanya yayasan itu kan badan hukum, jadi siapa yang korupsi? Saat itu Wali Kota-nya Purnomo Kasidi, dan orang-orang ini kan hanya penerus. Jadi di mana korupsinya?" herannya.

Sumarso menambahkan, sampai saat ini tidak ada dari pihak YKP maupun PT YEKAPE yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati. "Kalau ada bukti baru, bukti baru apalagi? Kenapa kok kasus ini dibuka lagi?" pungkasnya.

» Baca Berita Terkait Kejati Jatim, Korupsi, YKP

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.