Kejati Jatim Blokir Rekening YKP dan PT Yekape di Tujuh Bank

BLOKIR REKENING: Sunarta, Kejati Jatim blokir rekening YKP dan PT YEKAPE di tujuh bank. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memblokir semua rekening yang berhubungan dengan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT Yekape. Upaya ini bagian dari langkah penyidikan atas dugaan korupsi kakap bernilai triliunan rupiah.
Rekening yang diblokir tersebut ada di tujuh bank, di antaranya BRI, BNI, Bank Muamalat, Bank Bukopin dan BTN Syariah.
"Sejak hari ini, rekening yang terkait YKP diblokir. Jangan sampai ada pergerakan dulu, artinya (dana) tidak bisa keluar," terang Kepala Kejati Jatim, Sunarta di kantornya, Jalan A Yani Surabaya, Jumat (14/6/2019).
Langkah pemblokiran dilakukan Kejati, lanjut Sunarta, agar saat putusan tidak ada kesulitan untuk melakukan penyelamatan aset. Namun hingga saat ini, Kejati belum mengetahui total nilai aset dalam dugaan korupsi kakap itu."Ini bagian dari tindakan pro jutitia. Nilai uang dari rekening belum tahu, belum masuk ke situ, karena belum izin BI (Bank Indonesia) untuk menembus rahasia bank," paparnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah mencekal dan akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT YEKAPE Surabaya dan Ketua pengurus YKP, Senin (17/6/2019). Surat pemanggilan sudah dilayangkan.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap kepala Kantor Pertanahan Surabaya dan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dian Purnama.Sebelumnya, Kejati melakukan penggeledahan kantor YKP di Jl Sedap Malam No 9-11 dan kantor PT Yekape di Jl Wijaya Kusuma No 36 Surabaya. Kejati Jatim melakukan pencekalan terhadap lima orang pengurus YKP dan PT Yekape.
Kelima orang ini merupakan pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT YEKAPE. Mereka yang dicekal yakni Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.
» Baca Berita Terkait Kejati Jatim, Korupsi, YKP