Dugaan Korupsi Kakap di YKP, Kejati Pastikan Ada Tersangka

USUT KORUPSI: Didik Farkhan, Kejati Jatim segera tetapkan tersangka dugaan korupsi di YKP. | Foto: Barometerjatim.com/DOK
SURABAYA, Barometerjatim.com Kejati Jatim mengerahkan dua tim dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi untuk mengeledah kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya di Jalan Sedap Malam No 9-11 dan kantor PT Yekape di Jalan Wijaya Kusuma No 36 Surabaya, Selasa (11/6/2019).
"Timnya jaksa dan petugas lainnya lebih dari 20 orang. Terbanyak memang tim ini, karena ini termasuk kasus mega (korupsi), nilainya triliun ini," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi di sela memimpin penggeledahan.
Benarkah jumlah kerugian mencapai Rp 63 triliun? "Oh belumlah, nanti!" elak Didik soal desas-desus jumlah kerugian negara yang berkembang dalam kasus ini. "Jadi semua aset yang dimiliki YKP dan Yekape inilah kerugiannya," tandasnya.
Apakah bakal ada tersangka dalam kasus ini? "Segera kita umumkan nanti. Ada (tersangka) nanti ya," kata Didik. Berapa tersangka, satu, dua? "Nantilah," sergahnya.Didik menambahkan, setelah kasus ini naik ke penyidikan, penyidik Kejati Jatim akan segera memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
"Ya nanti semua penguruslah, PT dan yayasan nanti kita panggil semua. Kita crosscheck dengan data kita yang sudah ada," ucapnya.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di YKP dan PT Yekape sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Jatim.Kita lagi melakukan penggeledahan di dua tempat, yakni di YKP dan di PT Yekape, ini anaknya YKP. Jadi ini tindak lanjut dari penyidikan yang kita lakukan, ujar Didik.
Namun dia enggan mengungkap siapa pelapor dalam kasus dugaan korupsi ini. Ya ada-lah pokoknya. Kita sudah proses, laporan siapa itu harus kita lindungi, elaknya.
» Baca Berita Terkait Kejati Jatim, Korupsi, YKP