Berkat Kejati Jatim, Aset Waduk Rp 176 M Kembali ke Pemkot Surabaya!
SURABAYA | Barometer Jatim – Setelah bertahun-tahun dikuasai pihak lain, akhirnya aset senilai Rp 176 miliar berupa waduk seluas 21.832 meter kembali ke pangkuan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Pemkot Surabaya secara resmi menerima penyerahan aset yang diberi nama Taman Tirtha Adhyaksa tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang digelar di Gazebo Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (13/11/2025).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kajati Jatim, Kuntadi kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Cak Eri -- sapaan akrab Eri Cahyadi -- mengungkapkan rasa syukur atas kembalinya aset tersebut. Menurutnya, selama bertahun-tahun waduk yang berada di depan Kampus Unesa, Lidah Wetan itu tidak bisa dikelola Pemkot Surabaya karena status kepemilikannya dikuasai pihak lain.
"Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan, karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejati Jatim, maka waduk ini menjadi milik Pemkot Surabaya kembali," ujarnya.
PELEPASAN BURUNG: Kuntadi dan Eri Cahyadi melepas burung untuk menjaga ekosistem. | Foto: Humas
Eri memaparkan, status kepemilikan yang tidak jelas ini menjadi salah satu penyebab banjir di kampung-kampung sekitar, karena waduk tidak bisa dikelola dengan baik. Air waduk yang meluap tidak bisa dialihkan dan akhirnya menggenangi permukiman warga.
"Sehingga alirannya pasti lewat masuk ke kampung-kampung. Tapi insyaallah ketika ini menjadi milik Pemkot Surabaya, maka ketika waduk ini penuh tidak lagi lewat kampung. Saya akan buatkan saluran langsung menuju ke sungai tengahnya Wiyung," ucapnya.
Bukan yang Pertama
Keberhasilan penyelamatan aset, tandas Eri, bukan yang pertama. Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah berulang kali membantu Pemkot Surabaya menyelamatkan aset strategis, seperti Gedung Gelora Pancasila.
"Saya ingin menunjukkan ke seluruh warga Surabaya bahwa kalau ada aset yang selamat, itu bukan hanya dilakukan oleh Pemkot, kita dibantu Kejati,” kata Eri.
“Ini mengingatkan siapa pun wali kotanya, siapa pun warga Surabaya, maka kalau hidup itu berkolaborasi, hidup itu bersinergi, maka di situlah ada kebaikan dan kesejahteraan,” terangnya.
Ke depan, Pemkot Surabaya berencana menata kawasan waduk tersebut menjadi destinasi wisata baru yang terintegrasi dengan Unesa. Rencananya area sekitar waduk akan dilengkapi dengan jogging track, penataan pedagang, hingga perbaikan kualitas air agar lebih jernih.
“Kami akan lalukan penataan supaya nanti masyarakat sekitar bisa olah raga di sini, insyaallah keindahan Taman Tirtha Adhyaksa akan menjadi wajah baru waduk di Unesa ini,” tambahnya.
Mandat Konstitusional
Sementara itu Kajati Jatim, Kuntadi menyatakan, penyelamatan aset negara adalah salah satu mandat konstitusional kepada kejaksaan. Dia mengapresiasi kerja keras jajaran bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
"Keberhasilan mengembalikan aset ini adalah buah kerja keras dari semua jajaran, yang kami pastikan berjalan secara profesional dan objektif," katanya.
Kuntadi menjelaskan, proses hukum yang panjang telah menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menyatakan barang bukti berupa tanah waduk seluas 21.832 meter persegi dengan nilai Rp 176 miliar dirampas untuk negara dan dikembalikan ke Pemkot Surabaya.
Terkait nama Taman Tirtha Adhyaksa, Kuntadi menjelaskan filosofinya. "Tirta itu air. Mestinya air itu dimuliakan, bukan mendatangkan musibah,” katanya.
“Dengan pengelolaan ini, saya harapkan Tirta Adhyaksa ini menjadi sumber kehidupan yang bisa memakmurkan warga sekitar," jelas Kuntadi.
Dia berharap taman yang membawa nama adhyaksa (kejaksaan) ini dapat dikelola secara profesional, tertib, dan patuh pada aturan.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kolaborasi, integritas, serta komitmen bersama. Tanpa kolaborasi kita bukan siapa-siapa, tanpa kolaborasi tidak akan ada prestasi," katanya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur