Didemo soal BKD Rp 33,4 M, Kadis PMD Jatim Budi Sarwoto Berharta Rp 4,7 M!

Reporter : -
Didemo soal BKD Rp 33,4 M, Kadis PMD Jatim Budi Sarwoto Berharta Rp 4,7 M!
TUTUT MUNDUR: Demo Jaka Jatim di Dinas PMD Jatim, tutut Budi Sarwoto mundur. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menuntut mundur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jatim, Budi Sarwoto lantaran dinilai tak becus dalam menjalankan program APBD, terutama soal Bantuan Keuangan Desa (BKD). 

Akibatnya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2024, terdapat 83 desa diduga menyelewengkan anggaran BKD dengan nilai bantuan Rp 33,4 miliar (33.487.439.332) yang disalurkan Dinas PMD Jatim.

"Hal tersebut memungkinkan ada campur tangan Kadis PMD Jatim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di OPD tersebut. Dugaan kami, kejanggalan anggaran Rp 33,4 miliar yang diberikan terhadap 83 desa ada kongkalikong," kata Koordinator Jaka Jatim, Musfiq.

Sebagai kepala dinas yang menjadi sorotan terkait penyaluran BKD, berapa harta kekayaan Budi Sarwoto?

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat Barometer Jatim, Kamis (4/12/2025), Budi Sarwoto memiliki total harta kekayaan Rp 4,7 miliar (4.784.762.201) yang dilaporkan pada 4 Februari 2025 untuk laporan periodik 2024.

RP 4,7 MILIAR: Pergerakan harta Kepala Dinas PMD Jatim, Budi Sarwoto sejak awal menjabat. | Sumber: LHKPNRP 4,7 MILIAR: Pergerakan harta Kepala Dinas PMD Jatim, Budi Sarwoto sejak awal menjabat. | Sumber: LHKPN

Harta kekayaan tersebut berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 2.120.000.000, terdiri dari tanah dan bangunan seluas 182 m2/110 m2 di Sidoarjo Rp 1.400.000.000.

Lalu tanah dan bangunan 77 m2/36 m2 di Malang hasil sendiri Rp 115.000.000, tanah dan bangunan 77 m2/36 m2 di Malang hasil sendiri Rp 115.000.000, serta bangunan 36 m2 di Surabaya hasil sendiri Rp 490.000.000.

Dalam laporan hartanya, Budi tidak memiliki mobil pribadi. Tercatat untuk alat transportasi dan mesin senilai Rp 28.100.000, hanya memiliki dua unit sepeda motor. Yakni motor Yamaha SE88 tahun 2017 hasil sendiri Rp 4.000.000 dan motor Yamaha Fazzio tahun 2024 hasil sendiri Rp 24.100.000.

Selain itu, memiliki harta bergerak lainnya Rp 66.750.000, serta kas dan setara kas Rp 2.569.912.201.

Sebelumnya, dalam aksi demonstrasi di depan kantor PMD Jatim, Jalan A Yani Surabaya, Kamis (27/11/2025), Jaka Jatim melontarkan empat tuntutan terkait BKD 33,4 miliar yang diduga diselewengkan di 83 desa.

Pertama, Kepala Dinas PMD Jatim segera angkat kaki dari jabatannya, karena tidak mempunyai kompetensi dalam menjalankan program APBD Jatim di instansinya.

Kedua, BKD jangan dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan segera perbaiki tata kelola BK desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketiga, jika ada cawe-cawe Kepala Dinas PMD Jatim dalam tahapan pencairan dana BKD di Jatim tahun 2024 serta mengambil keuntungan dari program tersebut, maka Kepala Dinas PMD Jatim wajib di proses hukum.

Keempat, bantuan keuangan desa Rp 33,4 miliar yang diberikan kepada 83 desa di Jatim tidak sesuai dengan ketentuan adalah murni tindakan korupsi, maka Jaka Jatim akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan melaporkan ke ranah hukum.{*}

| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.