Jatim Raih Penghargaan Antikorupsi, Aneh! 17 Tersangka Korupsi Hibah Saja Belum Ditahan
SURABAYA | Barometer Jatim – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur meraih penghargaan Pariwara Antikorupsi 2025 kategori Media Konvensional dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagi Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Musfiq, penghargaan tersebut terasa aneh. Terlebih KPK belum tuntas menangani kasus korupsi hibah Pemprov Jatim, hingga kini masih 17 tersangka belum ditahan.
“Ini aneh! Kami selaku aktivis antikorupsi sangat kecewa, karena KPK belum tuntas menangani kasus korupsi hibah di Jatim. Jadi, alangkah baiknya KPK tidak harus memberikan penghargaan tersebut kepada Pemprov Jatim melalui gubernur,” katanya pada Barometer Jatim, Kamis (4/12/2025).
Bagi Jaka Jatim, KPK yang masih 'mencicil' penahanan 21 tersangka korupsi hibah merupakan bentuk kelalaian lembaga antirasuah dalam menangani kasus korupsi.
“Seakan-akan dalam kasus korupsi hibah ini, KPK enggan atau bahkan takut menuntaskannya. Ini ada apa dengan KPK?” kata Musfiq.
“Padahal sejak dulu KPK kiprahnya sangat tegas sekali dalam menindak kasus korupsi di daerah-daerah yang merugikan uang negara, tapi kenapa di Jatim KPK sangat lemah?” sambungnya.
Adanya penghargaan antikorupsi yang diterima Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta pada 28 November 2025 tersebut, sekali lagi, Musfiq menegaskan sangat kecewa dengan KPK.
“KPK tidak layak memberikan penghargaan Pariwara Antikorupsi kepada Pemprov Jatim, karena sejak 2021 hingga hari ini Jatim masih terbelit kasus korupsi,” katanya.
“Harapan kami ke depannya, bagaimana tugas KPK hari ini yang belum tuntas segera dituntaskan, khususnya terhadap 21 tersangka hibah Pemprov Jatim,” imbuhnya.
Baru Kelompok Kusnadi
Terkait 21 tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim, setelah 15 bulan terkatung-katung menyandang status tersangka, 4 di antaranya akhirnya ditahan KPK, 2 Oktober 2025.
21 tersangka tersebut ditetapkan sejak 5 Juli 2024. Rinciannya, 4 orang sebagai tersangka pihak penerima yaitu KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim di periode yang sama) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim di periode yang sama), dan BGS (Bagus Wahyudiono/staf AS). Sedangkan 17 lainnya merupakan pemberi.
“Jadi masing-masing dari 4 tersangka penerima ini ada pemberinya masing-masing, pemberinya tidak satu. Ada yang 4, ada yang 5, gitu ya. Seluruh pemberinya ada 17 orang, penerimanya ada 4 orang,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Saat ini yang ditahan baru pemberi untuk tersangka penerima, Kusnadi. Keempatnya yakni HAS (Hasanuddin/swasta/kini anggota DPRD Jatim periode 2024-2029), JPP (Jodi Pradana Putra/swasta dari Kabupaten Blitar), SUK (Sukar/mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan WK (Wawan Kristiawan/swasta dari Tulungagung).
Seharusnya, KPK memanggil 5 tersangka tapi untuk AR (A Royan/swasta dari Tulungagung) tidak bisa hadir karena alasan sakit dan berkirim surat minta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Dari 4 tersangka yang ditahan, Hasanuddin sempat melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan namun kandas.
Keterkaitan Khofifah
Sedikit me-review, dalam kasus korupsi hibah Pemprov Jatim yang ditangani KPK telah memenjarakan empat orang. Yakni Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar lantaran menerima ijon fee dari korlap hibah untuk Pokmas, Ilham Wahyudi dan eks Kades Jelgung Sampang, Abdul Hamid.
Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara. Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat sistem ijon masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya menahan 4 dari 21 tersangka. KPK juga menjelaskan keterkaitan Khofifah. Terlebih dia pernah diperiksa selama 8 jam di Polda Jatim, 10 Juli 2025.
"Pokir ini kan berasal dari dana APBD. Jadi tentu ada keterkaitan antara dalam hal ini eksekutif. Kalau yang ini penggunaannya di legislatif untuk dana pokir," kata Asep Guntur.
"Jadi kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya. Bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif, bagaimana pembagiannya, persentasenya, dan lain-lainnya," sambungnya.{*}
- 21 Tersangka Korupsi Hibah Pemprov Jatim, Baru 4 yang Ditahan
Penerima Suap
1. Kusnadi, Ketua DPRD Jatim 2019-2024
2. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 kini anggota DPR RI 2024-2029
3. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
4. Bagus Wahyudiono, Staf Anwar Sadad
Pemberi Suap
1. Mahud, Anggota DPRD Jatim 2019-2024
2. Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024
3. Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024
4. Ahmad Heriyadi, swasta dari Sampang
5. Ahmad Affandy, swasta dari Sampang
6. Abdul Motollib, swasta dari Sampang
7. Moch Mahrus, swasta dari Kab. Probolinggo kini anggota DPRD Jatim 2024-2029
8. A Royan, swasta dari Tulungagung
9. Wawan Kristiawan, swasta dari Tulungagung (ditahan)
10. Sukar, eks kepala desa di Tulungagung (ditahan)
11. Ra Wahid Ruslan, swasta dari Bangkalan
12. Mashudi, swasta dari Bangkalan
13. M Fathullah, swasta dari Pasuruan
14. Achmad Yahya, swasta dari Kabupaten Pasuruan
15. Ahmad Jailani, swasta dari Sumenep
16. Hasanuddin, swasta dari Gresik kini anggota DPRD Jatim 2024-2029 (ditahan)
17. Jodi Pradana Putra, swasta dari Kabupaten Blitar (ditahan)
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur