21 Tersangka Hibah Ada yang Masih di Legislatif, Jaka Jatim: Tak Layak Dapat Fasilitas Negara!

SURABAYA | Barometer Jatim – Tak hanya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan 21 tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) juga menilai tersangka yang kembali duduk di legislatif tak layak menerima gaji, tunjangan, hingga berbagai fasilitas dari negara.
“Ketika penyelenggara negara disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi tapi masih menerima gaji, anggaran perjalanan dinas, kunjungan kerja, dan tunjangan lainnya, itu tidak layak,” tegas Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, Sabtu (13/9/2025).
“Para tersangka itu tidak layak mendapatkan fasilitas dari negara, tidak layak menikmati fasilitas negara, karena yang disangkakan adalah tindakan korupsi,” sambungnya.
Dari 21 tersangka korupsi dana hibah, beberapa dari mereka saat ini aktif menjabat sebagai penyelenggara negara, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPRD Jatim.
Di antaranya Anwar Sadad (DPR RI/Gerindra), Achmad Iskandar (DPRD Jatim/Demokrat), Moch Mahrus alias M Mahrus Ali (DPRD Jatim/Gerindra), dan Hasanuddin (DPRD Jatim/PDIP).
“Ini salah satu PR hukum juga bagi KPK, supaya mendesak tersangka yang statusnya masih menjabat sebagai penyelenggara negara agar segera diberhentikan,” lanjut Musfiq.
Mundur atau PAW
Selain itu, Jaka Jatim mendorong partai politik tempat tersangka bernaung, segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena tidak semua yang terseret dugaan korupsi mundur dari kursi legislatif.
Di antara 21 tersangka, hanya Mahhud yang memutuskan mundur sebagai anggota DPRD Jatim terpilih periode 2024-2029.
“Tapi yang lain kan tidak. Ini tidak layak, para tersangka korupsi masih menerima anggaran dari negara, mendapat gaji, tunjangan, maupun perjalanan dinas. KPK harus segera penuhi janjinya untuk melakukan upaya paksa,” kata Musfiq.
Sebelumnya, upaya paksa tersebut dilontarkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, 31 Juli 2025. Bahkan timnya sudah berada di Jatim.
“Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa. Tim sudah ke Jatim dan sudah melakukan penyitaan beberapa barang bukti,” ucap Asep pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus kasus korupsi hibah Jatim yang ditangani KPK telah memenjarakan empat orang. Yakni Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi (ajudan Sahat), serta Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid (penyuap).
Pasca vonis Sahat dkk, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka baru tiga di antaranya pimpinan DPRD Jatim 2019-2024, yakni Kusnadi (ketua), Anwar Sadad (wakil ketua) dan Achmad Iskandar (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa).
Penyimpangan Parah
Di sisi lain, KPK juga telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan pengelolaan hibah Pemprov Jatim yang terbilang 'ugal-ugalan'. Mulai dari kelompok masyarakat (pokmas) fiktif, permainan rekening, hingga pemotongan untuk ijon anggota DPRD Jatim.
“Verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK),” beber Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, 21 Juli 2025.
Tak hanya itu, pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD Jatim, berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran.
“Pemotongan dana hibah hingga 30% oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20% untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi,” ucap Budi.
Berikutnya ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengondisian proyek oleh pihak luar.
Kemudian minimnya pengawasan dan evaluasi, terbukti dari 133 lembaga penerima hibah yang melakukan penyimpangan dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp 2,9 miliar, dimana Rp 1,3 miliar belum dikembalikan.
Selain itu, Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur