Jaka Jatim menilai tersangka hibah Jatim yang kembali duduk di legislatif tak layak menerima gaji, tunjangan, hingga berbagai fasilitas dari negara.
Jaka Jatim menilai tersangka hibah Jatim yang kembali duduk di legislatif tak layak menerima gaji, tunjangan, hingga berbagai fasilitas dari negara.