Sebulan Lebih KPK Janji Upaya Paksa 21 Tersangka Hibah Jatim, Cuma Gertak Sambal?

SURABAYA | Barometer Jatim – Sebulan lebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) janji segera melakukan upaya paksa terhadap 21 tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Namun hingga kini mereka tak kunjung berompi oranye alias ditahan.
Bagi Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) yang selama ini kencang menyuarakan pemberantasan korupsi di Jatim, kalau KPK serius seharusnya tidak perlu berkoar-koar di media tapi langsung saja melakukan penahanan.
“Ini sudah setahun lebih 21 orang itu menyandang status tersangka. Saya kira KPK juga sudah cukup syarat untuk melakukan penahanan, karena tidak mungkin dalam menetapkan tersangka tidak ada bukti-bukti yang mengarah pada persoalan dana hibah,” kata Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, Sabtu (13/9/2025).
“Tinggal bagaimana KPK dalam memberantas korupsi hibah di Jatim yang telah menetapkan 21 tersangka. Ini PR bagi KPK, rakyat Jatim menuntut agar 21 tersangka ini secepatnya ditahan. Ini KPK cuma gertak sambal atau bagaimana?” tandasnya.
Sebelumnya, Kamis, 31 Juli 2025, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan akan melakukan upaya paksa terhadap 21 tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim, bahkan timnya sudah berada di Jatim.
“Sebentar lagi kita akan lakukan upaya paksa. Tim sudah ke Jatim dan sudah melakukan penyitaan beberapa barang bukti,” ucap Asep pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebetulnya, jelas Asep, KPK sempat akan melakukan upaya paksa namun urung dilakukan karena alasan kesehatan. "Waktu itu sudah ada yang mau kita upaya paksa di sini, tapi karena alasan kesehatan tidak jadi," tandasnya.
Salah satu tersangka yang sakit tersebut yakni Kusnadi. Terlebih Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 itu sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK.
Sedikit me-review, kasus korupsi hibah Jatim yang ditangani KPK telah memenjarakan empat orang. Yakni Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar lantaran menerima ijon fee dari korlap hibah untuk Pokmas, Ilham Wahyudi dan eks Kades Jelgung Sampang, Abdul Hamid.
Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Rusdi berperan sebagai perantara uang suap sejumlah Rp 2,750 miliar dari Hamid dan Ilham untuk Sahat.
Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta ditransfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada 14 Desember 2022 saat Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kemudian Rp 36,750 miliar lainnya diberikan Hamid dan Ilham ke Sahat lewat eks pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim, almarhum Muhammad Chozin -- meninggal dunia pada Februari 2022 akibat Covid-19.
Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat sistem ijon masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Pasca vonis Sahat dkk, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka baru tiga di antaranya pimpinan DPRD Jatim 2019-2024, yakni Kusnadi (ketua), Anwar Sadad (wakil ketua) dan Achmad Iskandar (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa).
Satu-satunya pimpinan DPRD Jatim di periode tersebut yang hingga kini tidak masuk dalam 21 tersangka pasca vonis Sahat, yakni Anik Maslachah (wakil ketua). Legislator asal PKB itu masih berkantor di DPRD Jatim lantaran terpilih lagi untuk periode 2024-2029.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur