Waketua DPRD Jatim Soroti Keras BUMD Tak Efektif: Jadi Beban, Bubarkan Saja!

SURABAYA | Barometer Jatim – Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono menyoroti keras Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim yang minim setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia mendesak BUMD tidak produktif dan bermasalah agar dibubarkan saja atau dimerger.
“Jadi memang permasalahan BUMD ini cukup pelik. Beberapa waktu lalu juga terjadi sesuatu (fraud), dan hari ini kalau kita mau jujur bahwa sumbangsih PAD masih minim dari beberapa BUMD,” ujarnya di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/9/2025).
“Nomor satu (setoran PAD) tetap Bank Jatim, itu pun dengan permasalahan kemarin (kasus kredit fiktif Rp 569,4 miliar di Cabang Jakarta),” sambungnya.
Legislator asal PDIP itu juga sempat berdiskusi dengan anggota DPRD Jatim lainnya, dan sepakat mengusulkan pembubaran BUMD yang tidak efektif karena malah menjadi beban Pemprov Jatim.
“Kita bubarkan saja atau dimerger, itu lebih baik. Memang BUMD bermasalah, tidak produktif, lebih baik dimerger, digabung, atau dibubarkan,” tandasnya.
Tiga Setoran Terendah
BUMD yang patut dibubarkan itu apakah termasuk PT JGU, PT Air Bersih, dan PT PWU yang setoran PAD-nya tiga terendah?
“Salah satunya di situ memang. Kita ngomong produktivitas adanya BUMD itu kan salah satu fungsinya untuk menambah PAD, ini badan usaha milik daerah kok. BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) saja masih dibebani dengan PAD, apalagi BUMD,” katanya.
“Kalau kemudian tidak efektif, kita menggaji, kita mengalokasikan anggaran yang begitu banyak tapi tidak ada sumbangsih untuk Pemprov, untuk masyarakat Jatim buat apa? Bubarkan saja!” tegasnya.
Menilik kembali laporan Komisi C DPRD Jatim, kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah dan pendapatan daerah masih sangat rendah dalam struktur PAD hanya 2,59%.
Begitu pula dengan target PAD dari kontribusi BUMD pada 2024 juga tidak tercapai. Dari target Rp 473,110 miliar hanya terealisasi 471,687 miliar yang berasal dari PT Bank Jatim Rp 417,547 miliar, PT BPR Jatim Rp 9,428 miliar, PT Jamkrida Rp 2 miliar, PT JGU Rp 1,67 miliar, dan PT Air Bersih Rp 1,556 miliar.
Lalu PT PJU Rp 22,500 miliar, PT PWU Rp 1,2 miliar, PT Askrida tidak bisa menyetorkan PAD karena surat OJK Nomor S-37/PD.1/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang reminder larangan pembagian dividen, serta PT SIER Rp 16,585 miliar.
Melihat setoran PAD dari sektor BUMD, tiga terendah yakni PT JGU, PT Air Bersih, dan PT PWU, masing-masing bahkan tidak sampai Rp 2 miliar.
Tak hanya setoran PAD yang minim. Beberapa BUMD juga menjadi sorotan publik karena diterjang kasus. Bank Jatim, misalnya, berulang kali diterjang kasus kredit fiktif. Terbaru dibobol sampai setengah triliun lebih (Rp 569,4 miliar) di Cabang Jakarta.
Lalu PT PJU (Petrogas Jatim Utama) sempat digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo yang menerpa anak usahanya, PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).{*}
| Baca berita BUMD Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur