Efisiensi Anggaran Lanjut di 2026, Komisi C Desak Khofifah Revitalisasi BUMD!

SURABAYA | Barometer Jatim – Langkah pemerintah pusat yang akan kembali menerapkan efisiensi anggaran pada 2026 mendapat sorotan dari anggota Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri. Terlebih Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan, efisiensi bahkan diprediksi lebih ketat dibanding 2025.
Menurut Multazamudz, kebijakan itu akan berdampak langsung pada penurunan dana transfer dari pusat ke daerah. Maka dia menekankan pentingnya kemandirian ekonomi bagi Jatim, agar tidak terlalu bergantung pada dana pusat.
“Artinya, setiap daerah tidak boleh lagi berharap ke pusat. Daerah harus mampu menciptakan kemandirian ekonomi," tandas legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Jumat (22/8/2025).
Karena itu, dia meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tidak menjadikan pajak semata sebagai tulang punggung pendapatan daerah. Menurutnya, langkah sigap dan terukur dibutuhkan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap tumbuh meski ada pengetatan anggaran.
Salah satu peluang yang dapat dioptimalkan yakni pemanfaatan aset milik Pemprov Jatim. Multazam menilai, ratusan hingga ribuan aset daerah seharusnya bisa dikelola secara produktif, sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
"Pemanfaatan aset Pemprov Jatim bisa menjadi salah satu alternatif peningkatan PAD. Ratusan bahkan ribuan aset Pemprov, harusnya bisa menjadi peluang meningkatkan PAD," ucapnya.
Selain itu, dia menekankan perlunya revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beserta anak perusahaannya. Menurutnya dari sekian BUMD yang dimiliki Pemprov Jatim, masih banyak yang belum dikelola dengan baik sehingga tak mampu memberikan sumbangan PAD yang diharapkan.
“Di sisi lain, revitalisasi BUMD dan anak perusahaan perlu dilakukan agar mampu menjadi andalan PAD. BUMD ini potensinya bagus, tapi belum bisa dikelola dengan baik," ujarnya.
Tak hanya itu, Multazamudz juga menyoroti persoalan perizinan tambang yang dinilainya masih lambat. Dia mendorong percepatan proses perizinan agar selaras dengan penerapan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
“PR lain yang harus segera dilakukan Pemprov adalah percepatan perizinan tambang, harus segera disinergikan agar lebih cepat prosesnya. Menyambut pemberlakuan MBLB, jika proses perizinan tambang bisa cepat, maka potensi dividen yang diterima Pemprov bisa bertambah," ujarnya.{*}
| Baca berita BUMD Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur