Digeledah Kejati, Anak Usaha BUMD Jatim PT DABN Bersuara: Kami Taat Hukum!

SURABAYA | Barometer Jatim – Digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo, PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, memastikan seluruh prosedur pemeriksaan berjalan dengan baik. PT DABN juga berkomitmen mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami terbuka dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Semua data dan dokumen yang diminta telah kami sampaikan secara lengkap,” terang Manajer Operasional PT DABN, Candra Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Selama penggeledahan berlangsung, tandasnya, tim penyidik Kejati Jatim disebutnya bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehingga tidak mengganggu dan memberhentikan proses kegiatan bongkar muat, maupun kegiatan admistrasi pelayanan jasa kepalabuhanan,” ucapnya.
PT DABD berharap dengan sikap koorperatif ini proses penyidikan dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel sehingga apa yang dilakukan Kejati dapat segera selesai.
“Dan iklim usaha investasi di Kota Probolinggo, kiranya kembali lebih berkembang sesuai dengan Nawa Cita Jatim menjadi Gerbang Baru Nusantara,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, tim penyidik Kejati Jatim menggeledah kantor PT DABN di Probolinggo serta tiga lokasi lainnya, terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.
“Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Sedangkan tiga lokasi lainnya yang digeledah, yakni kantor PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang merupakan BUMD Pemprov Jatim selaku holding PT DABN di Jalan Pemuda 6 Surabaya.
Lalu kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir 181–183, Kabupaten Gresik, serta kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Jatim juga menyita beberapa dokumen serta alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara, guna mendukung proses pembuktian penanganan dugaan tindak pidana korupsi di PT DABN.
“Proses penyidikan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Windhu.
Dia menegaskan, Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa kepelabuhanan yang merugikan negara dan masyarakat.{*}
| Baca berita BUMD Jatim. Baca tulisan terukur Tommy Utomo | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur