Cermati! Ini 7 Strategi Khofifah Optimalkan Target PAD dalam P-APBD 2025
SURABAYA | Barometer Jatim – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyiapkan tujuh strategi kebijakan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jatim 2025 yang ditarget Rp 17,43 triliun.
Hal itu dikatakan Khofifah saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang P-APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat (22/8/2025).
Apa saja? Cermati! Pertama, mengintensifikasi sinergi dan kolaborasi dengan Pemkab/Pemkot di seluruh Jatim dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah.
“Kedua, inovasi pelayanan digital yang mendukung kemudahan akses dan transparansi transaksi selaras dengan peta jalan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD),” katanya.
Ketiga, perumusan kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan. Keempat, penguatan analisa data dan proyeksi pajak dan retribusi serta optimalisasi penerimaan retribusi daerah.
“Kelima, perluasan/penambahan aksesibilitas dan elektronifikasi pembayaran pajak dengan memanfaatkan jaringan perbankan,” ujarnya.
Keenam, lanjut Khofifah, pemantauan terhadap pola konsumsi rokok dan dampaknya terhadap penerimaan pajak rokok, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Ketujuh, penyesuaian target pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta optimalisasi penerimaan dari lain-lain PAD yang sah.
Khofifah menandaskan, perumusan proyeksi pendapatan daerah pada Raperda P-APBD Jatim 2025 telah dilakukan secara terukur dan rasional untuk setiap sumber pendapatan.
Hal itu berdasarkan prosedur penyusunan target penerimaan dengan menggunakan sumber data yang akurat, sesuai jenis dan karakter penerimaan.
Dia menjelaskan, pendapatan daerah pada Raperda P-APBD Jatim 2025 mengalami perubahan. Dari semula dianggarkan Rp 28,448 triliun berubah menjadi Rp 28,539 triliun atau bertambah Rp 91,182 miliar.
Secara kuantitatif, terdapat peningkatan utamanya pada komponen target penerimaan PAD yang bertambah Rp 283,494 miliar dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
Namun di sisi lain, terdapat penyesuaian target penerimaan dari pendapatan transfer bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang berkurang Rp 192,312 miliar.
Hal ini sebagai konsekuensi ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.
Permenkeu tersebut dibuat dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Sedangkan komponen target penerimaan dari Lain-lain pendapatan daerah yang sah, dianggarkan tetap atau tidak terdapat perubahan.{*}
| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur