Poster Tersangka Korupsi Hibah Jatim Dipampang di Gedung KPK, Anik Maslachah Kapan?

Reporter : -
Poster Tersangka Korupsi Hibah Jatim Dipampang di Gedung KPK, Anik Maslachah Kapan?
POSTER: Massa pampang poster 4 tersangka korupsi hibah Jatim dan Anik Maslachah. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

JAKARTA | Barometer Jatim – Selama 3 hari, 8-10 Juli 2025, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Salah satu tuntutannya, mendesak lembaga antirasuah segera menahan 21 tersangka korupsi hibah Pemprov Jatim.

Dalam aksinya, selain berorasi massa juga memampang spanduk bergambar 4 dari 21 tersangka unsur DPRD Jatim periode 2019-2024. Yakni 3 pimpinan, Kusnadi (ketua), Anwar Sadad (wakil ketua), dan Achmad Iskandar (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa).

Selain itu, ada poster bergambar Anik Maslachah, satu-satunya pimpinan DPRD Jatim 2019-2024 (wakil ketua) yang tidak masuk daftar 21 tersangka. “Anik Maslachah Kapan?” bunyi tulisan dalam poster.

Legislator asal PKB tersebut saat ini masih berkantor di DPRD Jatim karena terpilih lagi untuk periode 2024-2029, menjabat Ketua Komisi B yang membidangi perekonomian.

“Ada satu eks pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024 yang belum dijadikan tersangka oleh KPK. Segera selidiki dan apabila menemukan dua alat bukti yang mengarah terhadap penyelewengan dana hibah Jatim, segera tetapkan tersangka,” kata Koordinator Jaka Jatim, Musfiq.

“Saatnya KPK tidak pandang bulu kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Jatim yang telah merugikan keuangan negara, karena eksistensi KPK selaku aparat penegak hukum sangat dipertanyakan oleh rakyat Jatim,” tandasnya.

Janggal, Perlu Ditelusuri

Bukan kali ini saja Jaka Jatim mengusung poster "Anik Maslachah Kapan?". Saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura 1 Surabaya, Kamis, 5 November 2024, poster yang sama juga diusung.

“Ada satu orang eks pimpinan DPRD Jatim yang tidak tersangka sampai detik ini. KPK harus jeli dalam kasus ini, karena jatah pimpinan DPRD Jatim dibagi rata sejak 2019-2023,” kata Musfiq.

“Kalau sampai detik ini KPK belum menemukan penyaluran dana pokir Anik Maslachah perlu ditelusuri, karena pokirnya diduga banyak yang lari ke Madura. Itu yang perlu didalami KPK,” sambungnya.

KORUPSI HIBAH JATIM: Musfiq saat pimpin Jaka Jatim demo di Gedung KPK. | Foto: Barometerjatim.com/BKTKORUPSI HIBAH JATIM: Musfiq saat pimpin Jaka Jatim demo di Gedung KPK. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

Bagi Musfiq, menjadi janggal kalau pimpinan yang sama-sama menerima hibah hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka sementara Anik tidak. "Ini juga menjadi pertanyaan publik," katanya.

“Kita bilang Anik Maslachah kapan (tersangka), karena Jaka Jatim melihat jatah penyaluran hibah dari pimpinan itu sama sebenarnya, kenapa kok Anik Maslachah bebas dari hal ini semua,” imbuhnya.

Jadi Anik Maslachah patut jadi tersangka? “Kalau sekiranya cukup bukti-bukti yang sangat mendukung melakukan tindak pidana korupsi, wajib hukumnya KPK menersangkakan dia,” tegasnya.

Saksi di Sidang Sahat

Anik sempat menjadi saksi dalam persidangan ke-6 Sahat Tua Simanjuntak -- divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar -- pada 20 Juni 2023.

Sedikit me-review, saat itu, dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Blegur Prijanggono; Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin; dan Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki.

Anik dicecar JPU KPK, salah satunya terkait pemberian uang semacam Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki sebesar Rp 30 juta. Dalam persidangan, Afif disebut-sebut sebagai jembatan DPRD Jatim ke Pemprov terkait administrasi hibah.

Selain Anik, Afif menyebut THR didapatnya dari pimpinan DPRD Jatim serta ketua fraksi. Dia merinci, pada 2021 Kusnadi memberikan THR Rp 100 juta. Lalu Anik Rp 30 juta, Iskandar Rp 50 juta pada 2019 dan Rp 30 juta di tahun-tahun seterusnya. Kemudian Sahat Rp 10 juta setiap tahun plus sarung, dan Anwar Sadad Rp 10 juta.

Berikutnya Sri Subiati (ketua fraksi/Demokrat) memberikan Rp 15 juta dan untuk fraksi biasanya Rp 10-12 juta. Sedangkan Komisi C pada 2019 memberikan Rp 25 juta, namun tahun ini hanya Ketua Komisi E yang memberikan Rp 15 juta. Kemudian anggota biasa Rp 2-5 juta, tapi ada yang memberikan hingga Rp 10 juta.

Namun saat dikonfrontir, Anik membantah. “Pernah memberikan sesuatu kepada Afif?" tanya JPU KPK, Arif Suhermanto. “Kalau terkait dengan urusan ini tidak,” jawab Anik. “Betul?” sambar JPU KPK yang dijawab Anik, “Betul”.

SAKSI: Anik saat menjadi saksi dalam sidang Sahat Tua Simanjuntak, 20 Juni 2023. | Foto: Barometerjatim.com/DOKSAKSI: Anik saat menjadi saksi dalam sidang Sahat Tua Simanjuntak, 20 Juni 2023. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

“Kalau THR?” kejar JPU KPK. “Kalau THR saya pikir tidak hanya Pak Afif. Jadi OB (office boy), cleaning service, beberapa tenaga Setwan, itu kadang kita kasih sarung. Pernah saya juga tahun 2021 itu batik,” ucap Anik.

JPU KPK lantas mempertegas kalau yang dimaksud adalah pemberian uang, bukan barang. “Pernah saudara memberi?” tanyanya. “Ada memang yang saya kasih uang ya kisaran ada yang Rp 250 ribu, ada yang Rp 500 ribu seperti itu, jadi kalau mereka...”

Belum lagi Anik menuntaskan penjelasannya, JPU KPK langsung menyergah, “Yang benar Bu, yang jujur! Masak Pak Afif dapat Rp 200 ribu?” Anik kemudian menjawab, “Ya kalau selevel Pak Afif, biasanya saya kasih sarung BHS silver yang Rp 550 ribu.”

Jawaban Anik membuat JPU KPK semakin mencecar, “Yang lainnya, tenaga dewan uang, Pak Afif malah sarung aja, apa ada uangnya?”

Anik semakin berputar-putar. Kali ini dia mengaku pernah memberikan sarung, pernah pula uang, tapi seharga sarung infinity. Hakim ikut menimpali, “Yang ditanyakan itu uangnya?” katanya. “Ya paling tinggi Rp 700 ribu, seharga sarung,” jawab Anik.

JPU KPK pun kembali mempertegas, dalam keterangan Afif di persidangan, pernah menerima THR dari anggota DPRD Jatim atas nama Anik Maslachah Rp 30 juta. Apa jawaban Anik? “Wauw! Enggak Pak, enggak betul. Tidak betul.”

Kesaksian Anik berbeda dengan Sahat. Ketika diperiksa sebagai saksi mahkota, Selasa, 15 Agustus 2023, dia mengakui memberi THR ke Afif tapi lupa nilainya.

“Biasanya saya kasih sarung dan ada uangnya. Saya lupa tapi terakhir terkonfirmasi ketika Afif ada di sini waktu dihadirkan sebagai saksi, ternyata lebaran tahun 2022 kemarin saya beri Rp 10 juta,” katanya.

NOMOR 83: Jumlah alokasi hibah dengan aspirator Anik Maslachah 2020-2023. | Sumber: KPK Sidang SahatNOMOR 83: Jumlah alokasi hibah dengan aspirator Anik Maslachah 2020-2023. | Sumber: KPK Sidang Sahat

Sebelumnya pada Januari 2023, saat rumah Anik di Sukodono, Sidoarjo digeledah KPK, penyidik menyita uang di jok motor suaminya sebanyak Rp 225 juta. Menurut Anik saat dihadirkan sebagai saksi, uang itu hasil penjualan asetnya dan akan diwakafkan untuk madrasah.

Usai penetapan 21 tersangka pasca vonis Sahat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan Anik juga kembali diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jumat, 20 Juni 2025. Namun dia tidak membeber secara detail materi apa saja yang didalami penyidik.   

Lantas, berapa alokasi hibah untuk aspirator Anik? Melihat kembali data Bappeda Jatim yang dibeber KPK di persidangan berjudul "Alokasi Belanja Hibah pada APBD/P Anggota DPRD di Pemprov Jatim 2020-2023 per Aspirator", Anik mendapat alokasi Rp 8,5 miliar (8.575.000.000) untuk tahun anggaran 2020.

Lalu naik drastis menjadi Rp 20,2 miliar (20.270.000.000) tahun anggaran 2021, kemudian turun tajam menjadi Rp 4,4 miliar (4.494.687.000) tahun anggaran 2022, dan menjadi Rp 5,5 miliar (5.500.000.000) tahun anggaran 2023.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.