Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB Bantah Beri THR Rp 30 Juta, JPU KPK: Itu Hak Saksi, Kita Ikuti Alat Bukti!

Reporter : -
Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB Bantah Beri THR Rp 30 Juta, JPU KPK: Itu Hak Saksi, Kita Ikuti Alat Bukti!
MEMBANTAH: Anik Maslachah bantah pernah kasih THR Rp 30 juta ke Zaenal Afif. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA, Barometer Jatim – Salah satu yang menjadi sorotan dalam sidang perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim (nonaktif) dari Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya yakni soal gratifikasi.

Ini setelah Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki yang dihadirkan sebagai saksi mengaku mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah anggota dewan. Nilainya bervariasi, khusus pimpinan bahkan ada yang mencapai Rp 100 juta.

Namun saksi lainnya yakni Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anik Maslachah membantah pengakuan Afif. Yang benar, menurutnya, tak lebih dari sarung dan duit ratusan ribu. Itu pun tak hanya Afif, tapi juga OB (office boy) dan cleaning service.

Menanggapi bantahan Anik, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Arif Suhermanto tak mempermasalahkan. “Ya itu kan hak saksi membantah itu,” katanya usai persidangan ke-6 Sahat, Selasa (20/6/2023).

| Baca juga:

“Kita tidak dalam konteks mengikuti alur mereka saling membantah atau tidak membantah, tapi kita mengikuti mengenai alat bukti atau bukti-bukti yang terkait dengan ini,” tandas Arif.

Meski saksi boleh saja memberikan keterangan yang berbeda-beda, Arif mengingatkan bahwa setiap keterangan di persidangan harus dipertanggungjawabkan.

“Kalau sampai memberikan keterangan yang tidak benar atau berbohong di persidangan, tentu ada akibat hukum yang bisa dikenakan. Pasal 35, pasal 22 UU (Undang-Undang) Tipikor bisa diterapkan pada yang bersangkutan,” jelasnya.

Pada Pasal 22 UU Tipikor, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Siapa yang Berbohong?

Sebelumnnya, Afif dalam kesaksiannya mengaku diberi THR dari anggota dewan setiap menjelang lebaran. Saat ditanya JPU KPK berapa nilainya, Afif menjawab bervariasi.

“Ya bervariasi, ada yang Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 2 juta, ada yang Rp 500 ribu. Ada yang besar Pak Kusnadi (Ketua DPRD Jatim/PDIP) pernah ngasih THR saya Rp 100 juta,” katanya.

Dia kemudian merinci, pada 2021 Kusnadi memberikan THR sebesar Rp 100 juta. Lalu Anik Maslachah (wakil ketua/PKB) setiap tahun memberikan Rp 30 juta, Achmad Iskandar (wakil ketua/Demokrat) Rp 50 juta pada 2019 dan Rp 30 juta di tahun-tahun seterusnya. Kemudian Sahat (wakil ketua/Golkar) Rp 10 juta setiap tahun plus sarung dan Anwar Sadad (wakil ketua/Gerindra) memberikan Rp 10 juta.

| Baca juga:

Berikutnya Sri Subiati (ketua fraksi/Demokrat) memberikan Rp 15 juta dan untuk fraksi biasanya memberikan uang THR Rp 10-12 juta. Sedangkan Komisi C pada 2019 memberikan Rp 25 juta, namun tahun ini hanya Ketua Komisi E yang memberikan Rp 15 juta. Kemudian anggota biasa Rp 2-5 juta, tapi ada yang memberikan hingga Rp 10 juta.

Namun saat dikonfrontir, Anik membantah. “Pernah memberikan sesuatu kepada Afif? tanya JPU KPK. “Kalau terkait dengan urusan ini tidak,” jawab Anik. “Betul?” sambar JPU KPk yang dijawab Anik, “Betul”.

“Kalau THR?” kejar JPU KPK. “Kalau THR saya pikir tidak hanya Pak Afif. Jadi OB, cleaning service, beberapa tenaga Setwan, itu kadang kita kasih sarung. Pernah saya juga tahun 2021 itu batik,” ucap Anik.

JPU KPK kembali mempertegas kalau yang dimaksud adalah pemberian uang, bukan barang. “Pernah saudara memberi?” tanyanya. “Ada memang yang saya kasih uang ya kisaran ada yang Rp 250 ribu, ada yang Rp 500 ribu seperti itu, jadi kalau mereka...”

| Baca juga:

Belum lagi Anik menuntaskan penjelasannya, JPU KPK langsung menyergah, “Yang benar Bu, yang jujur! Masak Pak Afif dapat Rp 200 ribu?” Anik kemudian menjawab, “Ya kalau selevel Pak Afif, biasanya saya kasih sarung BHS silver yang Rp 550 ribu.”

Sidang lanjutan digelar Jumat (23/6/2023) hari ini. Dari informasi yang didapat Barometer Jatim, JPU KPK akan menghadirkan tiga orang saksi yakni Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra, Anwar Sadad; Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Sri Untari; dan mantan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.

“Ya tiga orang itu. Surat untuk yang anggota dewan sudah kami terima beberapa hari lalu,” kata salah seorang pejabat di Sekretariat DPRD Jatim.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.