Jaka Jatim Kembali 'Kepung' Grahadi: KPK Jangan Pandang Bulu, Segera Periksa Khofifah!

Reporter : -
Jaka Jatim Kembali 'Kepung' Grahadi: KPK Jangan Pandang Bulu, Segera Periksa Khofifah!
KORUPSI HIBAH: Musfiq berapi-api pimpin aksi demonstrasi Jaka Jatim di depan Grahadi. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali menggelar aksi demonstrasi terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Kali ini massa Jaka Jatim mengusung spanduk besar bergambar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa; Eks Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono; Kepala Bappeda Jatim, Mohammad Yasin; serta eks Kepala BPKAD Jatim, Bobby Soemiarsono untuk segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diadili.

Dalam kasus korupsi hibah Pemprov Jatim, Yasin sempat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi pada persidangan Sahat Tua Simanjuntak pada 20 Juni 2023. Lalu Heru dihadirkan sebagai saksi pada 23 Juni 3023. Kemudian Bobby dihadirkan sebagai saksi pada 25 Juli 2023.

Sedangkan Khofifah, ruang kerjanya digeledah tim penyidik KPK pada 21 Desember 2022. Namun hingga Sahat divonis pidana penjara 9 tahun dan bayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, perempuan yang juga Ketua Umum Dewan Pembina Muslimat NU itu tidak pernah diperiksa maupun dihadirkan di persidangan.

Selain mengusung spanduk dan poster, massa Jaka Jatim juga melakukan orasi serta menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta KPK segara melakukan pemanggilan kembali terhadap Khofifah yang mangkir pada pemanggilan Jumat, 20 Juni 2025, dengan alasan menghadiri wisuda anaknya di China.

“Apabila tidak kooperatif, KPK segara ambil tindakan dengan prosedur hukum jemput paksa karena tidak taat terhadap proses hukum yang berlaku,” teriak Koordinator Jaka Jatim, Musfiq.

EKS SEKDAPROV: Massa Jaka Jatim juga mengusung poster eks Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono. | Foto: Barometerjatim.com/BKTEKS SEKDAPROV: Massa Jaka Jatim juga mengusung poster eks Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

“KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan Gubernur Jatim, tapi sampai detik ini belum ada pemanggilan kembali,” tandasnya.

Jaka Jatim berharap KPK jangan sampai 'masuk angin' dan tebang pilih dalam proses penegakan hukum. Tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, serta tupoksi KPK yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002.

Bagi Jaka Jatim, dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim tidak lepas dari peran Gubernur Jatim selaku kepala daerah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam konteks belanja hibah, maka kepala daerah yang mempunyai wewenang dari segi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta monitoring dan evaluasi.

“Dari itu KPK jangan tebang pilih dalam kasus ini, karena eksekutif Jatim juga terlibat dalam hal anggaran dan realisasi dana hibah Pemprov Jatim,” kata Musfiq.

KERUGIAN NEGARA: Belanja hibah TA 2019-2023 dan dugaan temuan kerugian negara. | Sumber: Jaka Jatim hasil audit BPKKERUGIAN NEGARA: Belanja hibah TA 2019-2023 dan dugaan temuan kerugian negara. | Sumber: Jaka Jatim hasil audit BPK

“Gubernur Jatim dan anggota DPRD Jatim sama saja menikmati dana hibah, karena nomenklatur di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada dua plafon dana hibah, hibah pokir dan hibah nonpokir,” tegasnya.

Hibah pokir, menurut Musfiq, adalah milik aspirator anggota DPRD Jatim dan hibah nonpokir milik eksekutif dalam hal ini adalah Hibah Gubernur (HG).

“Berbicara kewenangan APBD (belanja hibah) itu jelas wewenang eksekutif. Legislatif hanya bisa merencanakan, membahas, dan melakukan pengawasan terhadap program pemerintah tersebut melalui tupoksi anggota DPRD,” katanya.

Secara regulasi yang termaktub dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 31 Tahun 2011, tandas Musfiq, juklak dan juknis dana hibah adalah kepala daerah yang mempertanggungjawabkan semuanya.

“Jadi Gubernur Jatim pasti mengetahui alur dana hibah dari hulu sampai hilir. Oleh karenanya, KPK jangan pandang bulu dalam menegakkan hukum,” ucapnya.

Ikuti Prosedur

Di sisi lain, Khofifah menyampaikan akan mengikuti prosedur terkait pemanggilannya dari KPK sebagai saksi atas beberapa tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

“Kita menunggu sesuai prosedur saja, ya. Jadi kita mengikuti sesuai prosedur,” ujarnya singkat usai jalan sehat menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah di halaman barat Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (28/6/2025).

Sebelumnya, Kamis (19/6/2025), Kusnadi usai diperiksa KPK menyebut Khofifah mengetahui soal penggunaan dana hibah karena pelaksana dari dana hibah yakni gubernur.

"Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu. Dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah," ujarnya.

Sedangkan Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam dari Adam & Associates menyebut kalau kliennya diperiksa maka Khofifah juga seharusnya diperiksa.

“Pak Kusnadi selaku ketua dewan itu kan sejajar sama gubernur, sama-sama Forkopimda, sama tinggi derajatnya. Harusnya kalau ketua dewan diperiksa, ya gubernur juga diperiksa. Saya tidak mengharapkan sesuatu, tapi seharusnya,” katanya.

Dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim, empat orang divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. Yakni Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat sistem ijon alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

KPK kemudian menetapkan 21 tersangka, termasuk tiga pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni Kusnadi (ketua), Achmad Iskandar (wakil ketua), Anwar Sadad (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa).{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.