Lagi-lagi Khofifah Tunjuk Prof Nuh Ketua Pansel Bank Jatim, Komisi C Sampai Heran: Ada Apa Ini?

SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi C DPRD Jatim mengaku heran dengan terpilihnya Prof M Nuh sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direksi dan Komisaris Bank Jatim.
Terlebih direksi dan komisaris yang saat ini menjabat dan menjadi sorotan imbas kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta sebesar Rp 569,4 miliar, merupakan 'produk' Pansel yang diketuai M Nuh.
“Kita hanya ingin tahu, kenapa lagi-lagi Pak Nuh yang dipilih jadi Ketua Pansel? Ada apa dengan mekanisme pemilihan ini?” tanya Anggota Komisi C DPRD Jatim, Salim Azhar, Kamis (8/5/2025).
Karena itu, Komisi C memanggil pihak manajemen Bank Jatim dan Ketua Pansel untuk dengar pendapat yang sedianya digelar hari ini. Tapi kedua pihak mangkir dan dengar pendapat akan dijadwal ulang.
"Bank Jatim sudah mengonfirmasi dan minta diundur, tapi belum ada kepastian tanggal. Sementara Pak Nuh juga berhalangan hadir hari ini," tandas Salim.
Namun penundaan ini tidak menyurutkan keingintahuan anggota dewan dari komisi bidang keuangan tersebut. Sebab, pemilihan kembali M Nuh sebagai Ketua Pansel menuai tanda tanya.
Menurut Salim, undangan resmi sebenarnya sudah dikirim ke pihak terkait. Namun M Nuh secara pribadi telah menghubungi Ketua Komisi C, Adam Rusydi via telepon menyampaikan ketidakhadirannya.
Komisi C, ucap Salim, menjadwalkan ulang hearing sebelum 22 Mei 2025, mengingat pada tanggal tersebut digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim.
Penjelasan dari kedua pihak dinilai penting, untuk memastikan proses seleksi direksi berjalan transparan dan profesional.
“Kita hanya ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan dan menghindari kesan eksklusif. Bank Jatim ini milik masyarakat Jatim, harus terbuka,” tegasnya.
Sebelumnya, M Nuh usai rapat pembentukan Pansel Direksi dan Komisaris Bank Jatim di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Jumat (25/5/2025), menyampaikan sejak Maret lalu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sudah menetapkan siapa saja Panselnya.
"Dan, saya diminta, ditunjuk sebagai ketua Pansel itu," katanya. M Nuh juga menyebut sudah beberapa kali menjadi Ketua Pansel Bank Jatim, bahkan sampai lupa berapa kali karena saking seringnya. Selain itu, dia memastikan tidak ada 'orang titipan' untuk diloloskan.
“Insyaallah. Saya kan di Pansel berapa kali ya? 3 kali atau apa gitu, yang menyenangkan bagi saya itu ya ada saja orang nitip. Tapi selalu saya sampaikan: Alhamdulillah, si A, si B, ingin ikut sama-sama di Bank Jatim, tapi tolong ya suruh belajar yang baik, berdoa yang kencang. Nanti kalau hasilnya bagus, doanya dikabulkan Tuhan, insyaallah bisa,” katanya.
M Nuh juga memastikan tidak ada intervensi dari Gubernur Jatim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Jatim.
“Selama ini tidak ada intervensi. Lha kalau saya nanti, Pak nanti yang jadi A ya, ngapain ada saya. Oleh karena itu, kita berusaha untuk profesional betul, hasilnya sebaik mungkin betul, dan kita gembleng mereka. Kalau nanti seandainya ada apa-apa, ya risiko. Semuanya harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
M Nuh juga memastikan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan segala sesuatunya, mulai dari persyaratannya apa saja dan harus terbuka disampaikan ke publik karena bagian dari transparansi.
“Begitu pula yang mendaftar, siapa saja yang memenuhi syarat tentu boleh mendaftar. Sehingga nanti kira-kira 3-4 seleksi yang sekarang sedang kita persiapkan,” sambungnya.
Seleksi pertama, terang M Nuh, yakni seleksi administratif. Jika lolos, masuk tahap selanjutnya yakni uji kompetensi yang dilakukan lembaga profesional.
Berikutnya, jika dinyatakan memenuhi syarat, fase berikutnya yakni fit and proper test melalui wawancara. Berikutnya, tim Pansel akan merekomendasikan kepada PSP untuk mengambil keputusan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai direksi maupun komisaris Bank Jatim.
“Sehingga kita tidak bisa gegabah, karena kita ingin mematuhi betul aturan yang ada. Kalau tidak, begitu nanti kita tetapkan ada yang men-challenge begitu, menggugat, tambah repot lagi,” ucapnya.
Selanjutnya, RUPS yang memiliki kewenangan apakah ada perombakan atau pergantian direksi maupun komisaris. Termasuk pembagian deviden ke pemegang saham, laba yang ditahan, maupun kebijakan untuk periode berikutnya.{*}
| Baca berita Bank Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur